Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan berbahaya Kepolisian Resor Banjar berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Doni Hadi Santoso di Kota Martapura, Selasa mengatakan, ketiganya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di tempat berbeda, Minggu (6/3/) pukul 16.30 WITA. 

"Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Banjar setelah mendapatkan informasi masyarakat di sebuah rumah di Desa Cindai Alus, Martapura Kota," ujar kapolres melalui Kasi Humas Iptu Suwarji. 

Menurut Suwarji, ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial M (30), MN (19) dan ANH (28) bersama barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 6 paket yang ditemukan dalam kamar tersangka M. 

Selain itu, juga ditemukan satu paket sabu-sabu di selipan plastik bungkus kotak rokok di atas meja kamar M dan menurut pengakuannya, barang haram itu merupakan milik mereka bertiga yang dibeli secara patungan.

"Barang bukti yang disita yakni 7 paket sabu-sabu berat kotor 1,67 gram, dua buah HP, satu kotak rokok, dua buah dompet, 1 serok dari sedotan plastik, satu plastik klip yang masih ada sisa sabunya dan satu motor," sebutnya. 

Dikatakan, perbuatan ketiganya yang melakukan tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 diancam pidana paling sedikit lima tahun dan paling banyak 20 tahun denda 1 miliar.





 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022