Kejaksaan Negeri Tabalong melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Haruai dengan terdakwa Gunawan (45) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pelimpahan dengan acara pemeriksaan biasa dan meminta segera mengadili perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp369,4 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina menyampaikan pihaknya saat ini menunggu jadwal persidangan.
"Pemeriksaan selanjutnya masuk wewenang Pengadilan tindak pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin," jelas Amanda di Tanjung, Senin.
Pelimpahan sendiri mengacu pada Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-246/O.3.16/Ft.2/02/2022 Berkas Perkara Reg. Nomor PDS-01/TJG/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat oleh Penyidik.
Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat menahan terdakwa di Rutan Kelas IIB Tanjung pada 10 Februari sampai 1 Maret 2022.
Mantan kepala desa tersebut didakwa pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Pelimpahan dengan acara pemeriksaan biasa dan meminta segera mengadili perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp369,4 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina menyampaikan pihaknya saat ini menunggu jadwal persidangan.
"Pemeriksaan selanjutnya masuk wewenang Pengadilan tindak pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin," jelas Amanda di Tanjung, Senin.
Pelimpahan sendiri mengacu pada Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-246/O.3.16/Ft.2/02/2022 Berkas Perkara Reg. Nomor PDS-01/TJG/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat oleh Penyidik.
Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat menahan terdakwa di Rutan Kelas IIB Tanjung pada 10 Februari sampai 1 Maret 2022.
Mantan kepala desa tersebut didakwa pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022