Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, menghadiri rapat paripurna DPRD HSS dalam rangka pembicaraan tingkat II persetujuan bersama atas Raperda Kabupaten HSS tentang APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Utama Gedung DPRD HSS.

Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, H. Ahmad Fahmi, Sebagaimana biasa, sebelum rapat paripurna secara rutin selalu didahului dengan tausyiah dari para ulama. Dan yang menarik perhatian kali ini, tausyiah diisi TGH. Ahmad Syairazi, pengasuh Ponpes Dalam Pagar, Kandangan yang juga didahului lantunan shalawat oleh dua orang santrinya.

"Menjadi anggota dewan sebenarnya adalah kesempatan untuk menjadi ladang amal, bagi mereka yang mampu memegang amanah dengan baik dan benar," kata TGH Ahmad Syairazi yang akrab disapa Guru Syairazi dalam tausiyah yang mengupas bagaimana memikul amanah, Rabu (24/11).

Baca juga: Pemkab dan DPRD HSS rapat gabungan bahas raperda APBD 2022

Dijelaskan dia, karena di posisi ini menjadi tempat saluran aspirasi yang tentu dihajatkan masyarakat, untuk kemashlahatan ummat bersama. Beruntunglah para anggota dewan bila mampu menjadi seorang manusia yang bisa memberikan manfaat kepada orang banyak.

Mampu menyuarakan atau menyampaikan aspirasi saja, sudah dibalas oleh Allah dengan pahala, terlepas berhasil atau tidak. Apalagi kalau apa yang disampaikan nanti bisa direalisasikan dan banyak memberikan manfaat, maka dosa-dosanya akan diampuni Allah SWT.

Wabup HSS, Syamsuri Arsyad, mengatakan rasa terima kasihnya atas nama pihak eksekutif, atas dukungan pihak legislatif yang telah menyetujui raperda menjadi perda APBD tahun 2022 ini sesuai waktunya.

"Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda APBD TA 2022 hari ini, menunjukan bahwa pola kemitraan antara eksekutif dan legislatif selama ini telah berjalan dengan baik, sehingga tanggung jawab pembangunan bisa dipikul bersama," katanya.

Baca juga: Enam fraksi DPRD HSS setujui tiga raperda menjadi perda

Rapat Paripurna kali ini berisikan antara lain laporan hasil rapat gabungan komisi dengan pihak eksekutif beberapa waktu yang lalu, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yakni dari PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, PKB dan Gerindra PAN yang secara total menyetujui raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda.

Diakhir acara dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama, Keputusan DPRD Nomor Tahun 2021, tanggal 24 Nopember 2021, antara Wakil Bupati dan unsur Pimpinan Dewan.

Turut hadir, Kapolres HSS, Kepala PN Kandangan, serta perwakilan Kajari HSS dan Dandim 1003/HSS, Pimpinan Bank Kalsel serta beberapa kepala OPD dan Kepala Bagian di lingkup Setda HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021