Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang Pelayanan Jemaah Haji.

"Ibadah haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dilaksanakan olen setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental spiritual, sosial maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup," kata Bapemperda yang diketuai Sokhiful Anam, dalam siaran pers, Senin. 

Dikatakan, pelaksanaan ibadah haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dujamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Dengan diundangkannya undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar legalitas bagi Pemkab Kotabaru untuk memberikan pelayanan jemaah haji yang berasal dari daerah ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelayanan ini merupakan bentuk penghormatan kepada tamu Allah Subhanahu Wa Taala yang akan melaksanakan rukun Islam yang ke lima.

Penyelenggaraan pelayanan jemaah haji yang berasal dari Kotabaru sudah dilakukan oleh Pemkab setempat, namun belum diatur dengan produk hukum daerah sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pelayanan jemaah haji.

"Untuk itu DPRD Kotabaru mengambil inisiatif untuk membuat rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang fasilitasi pelayanan jemaah haji dengan disusunnya Raperda tersebut," ujarnya.

Diharapkan, setelah jadi produk hukum dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan jemaah haji dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Sokhiful Anam, Wakil Ketua Hamka Mamang, anggota terdiri dari Suji Hendra, Denny Hendro Kurnianto, Suwanti, Nurtaibah, Hj Nurhaidah, Chairil Anwar, dan Hj Syarifah Jamilah.
 

Pewarta: ihi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021