Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan  H Haryanto SE mengharapkan, jika mau menetapkan tarif pemakaian jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar memperhatikan atau sesuai kondisi masyarakat yang masih terpapar pandemi COVID-19.

"Tarif air minum tersebut seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat," tegas wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melalui WA-nya menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis (15/9).

Berkaitan rencana kenaikan tarif PDAM tersebut, dia mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenadgri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

"Berdasarkan Permendagri tersebut pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel mengambil kebijakan melakukan terobosan positif yakni meminta Pemkab/Pemkot mengusulkan tarif batas atas dan bawah," ujarnya.

"Dari usulan itulah Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tarif Air Minum," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) tersebut menambahkan, bahwa Pasal 7A (1) Permendagri 21/2020 Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD milik provinsi serta kabupaten/kota.

Kemudian ayat (5) menyatakan bahwa dalam penentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional.

Begitu pula dalam proses penyusunan SK Guberur tersebut, Pemprov melibatkan kabupaten/kota, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan BPKP, lanjut anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan itu.

Mantan anggota DPRD Kalsel berkali-kali sebelumnya itu mengapresiasi terobosan Pemprov setempat dengan melibatkan Pemkab/Pemkot dalam menetapkan tarif air minum.

"Karena Pemkab/Pemkot lah yang paling tahu kondisi PDAM dan kondisi masyarakat di daerahnya," demikian Haryanto.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021