Jajaran Satuan Resnarkoba Polres HST bersama Jhon Lee Cs kembali berhasil menangkap sebanyak dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan warga Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).

"Dua tersangkanya yaitu berinisial HR (45) dan MS (21) ditangkap pada Jum'at (13/8) sekitar pukul 19.30 Wita di rumah HR dengan barang bukti sebanyak 34 paket sabu-sabu dengan berat bruto 8,07 gram," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Iptu Soebagio, Sabtu (14/8) di Barabai.

Selain itu, menurutnya petugas juga mengamankan di rumah HR satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna hijau sebagai alat oengisap sabu, satu buah kotak yang terbuat dari besi warna hitam, satu buah dompet warna cokelat dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Turut juga diamankan gawai dan uang tunai sebesar Rp 3,2 juta dari hasil penjual sabu-sabu," katanya.

Sedangkan saat pemeriksaan terhadap MS diamakan berupa satu buah gawai yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan transaksi sabu-sabu bersama dengan HR.

"Selanjutnya pelaku dan darang bukti sudah kami amankan di Mapolres HST," ujarnya.

Para tersangka ditambahkannya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.
 
Dua tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap Polres di Desa Pemangkih (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

Baca juga: Warga Kambat yang meninggal di kebun ternyata kena serangan jantung
Baca juga: Kakek berumur 56 Tahun ditangkap karena jualan togel
Baca juga: 'Santuy' di zona merah

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021