Jajaran Reskrim Polres HST menangkap salah seorang kakek berumur 56 tahun karena kedapatan jualan angka judi togel di sebuah warung kopi di depan rumahnya di Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Selasa (10/8) sekitar oukul 22.30 Wita.

"Kakek tersebut berinisial AS (56) yang sehari-hari juga sebagai petani," kata Kapolres HST melalui Kasi Humas Iptu Soebagio.

Kakek itu menurutnya, ditangkap oleh anggota Resmob Polres HST karena kedapatan menjual togel dan ada rekapan angka yang ditulis di buku miliknya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buku Warna Hijau yang bertuliskan RAISSA PRINCESS dengan catatan angka togel, uang tunai sebesar Rp 263 ribu, lima lembar sobekan kertas yang ada nomor tebakan pelanggan dan satu buah pen warna hitam dengan Merk Maxxis.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres HST untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303 jo 303 bis KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021