Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan menangkap lima tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin di Banjarbaru, Jumat mengatakan, kelima tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda satu sama lain.

"Penangkapan kelima tersangka dilakukan selama dua hari sejak Rabu hingga Kamis pada waktu dan lokasi berbeda," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Adji.

Disebutkan, kelima tersangka yang ditangkap dalam rentang waktu dua hari berinisial ST (42), RD (38), MA (35), HE (29) dan seorang ibu rumah tanggal berinisial SA (35).

Ia mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang disita dari kelima tersangka cukup banyak yakni 64,82 gram yang jika diuangkan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Disebutkan, tersangka pertama yang ditangkap berinisial ST (42) warga Jalan Hasanudin HM Banjarmasin yang bertindak sebagai kurir atau pengantar sabu-sabu.

"Barang bukti yang disita dari ST sebanyak 50,60 gram dan rencananya diantar tersangka di Km 17 Gambut tetapi dia ditangkap petugas sebelum transaksi," ujar kasat.

Penangkapan kedua dilakukan petugas terhadap ibu rumah tangga berinisial SA di rumahnya di Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru dengan barang bukti 3,90 gram sabu-sabu.

Tersangka ketiga yang ditangkap yakni RD dan MA yang tempat tinggal keduanya berdekatan dan disita barang bukti sabu-sabu seberat 10,30 gram dan 0,01 gram.

Sedangkan tersangka kelima yang ditangkap yakni HE warga Kompleks HKSN Banjarmasin sebagai penyuplai sabu-sabu kepada tersangka RD yang mengedarkan barang haram itu.

Dikatakan kasat, kelima tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman di atas empat tahun penjara.

"Ancaman hukuman menyimpan dan memiliki sabu-sabu di atas empat tahun penjara. Bahkan jika barang buktinya di atas 10 gram bisa diancam hukuman mati," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015