Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Matnor Ali menyatakan, pihaknya mencatat ada penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) hanya sekitar 6 persen pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2020.

"Kalau Silpa pada 2019 itukan sekitar Rp269 miliar, pada 2020 tadi Rp251 miliar, jadi bisa ditekan sekitar 6 persen," tuturnya usai rapat paripurna dewan Kota Banjarmasin tentang penyampaian Raperda LKPj Pemkot Banjarmasin tahun 2020, Senin.

Menurut dia, ada pengurangan Silpa ini menjadi kemajuan positif, meski masih jauh dari harapan, karena masih di atas Rp200 miliar, sehingga pemerintah kota harus lebih bekerja keras lagi untuk APBD tahun 2021 ini.

"Harus ditekan lagi penggunaan anggaran yang efektif dan efesien, jangan sampai program yang sudah diagendakan batal, hingga Silpa naik terus, terkecuali memang untuk efesiensi anggaran," terangnya.

Namun tentunya, kata Matnor Ali, pihaknya akan bisa mengetahui secara terperinci pada saat rapat badan anggaran dewan dengan tim anggaran pemerintah kota, terkait masih besarnya Silpa ini terjadi.

Selain masalah itu, kata dia, terkait juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2020 yang diawal tahun itu mulai diterapkan pandemi COVID-19, sehingga target PAD diturunkan, hingga hanya Rp320 miliar.

"Sementara itu pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun, jadi ada defisit sekitar Rp200 miliar untuk belanja daerah pada tahun 2020 itu," tutur Matnor Ali.

Pihaknya meminta agar pemerintah kota terus membangun sinergi dengan pemerintah pusat demi peningkatan anggaran dan kegiatan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Matnor Ali juga menyampaikan apresiasi pihaknya di legislatif dengan raihan 8 kali secara beruntun laporan keuangan pemerintah kota diberi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemkot sebelumnya telah menerima opini WTP yang 8 kali berturut turut dari BPK RI.

Dijelaskan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

"Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkot Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah," ujarnya.

Dikatakannya, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020 yaitu, pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.

"Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah," jelasnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021