Tim Gabungan dari KBO Reskrim Polres HST, Kanit Res Polsek LAS, Unit Resmob Polres HST, di backup Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah, dan Polsek Banjarmasin Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian senilai Rp14 juta yang terjadi di sebuah warung nasi di Pantai Hambawang Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan LAS.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu (27/3) menerangkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang lelaki tua berinisial SR yang berumur 56 Tahun.

"SR ditangkap pada Kamis (25/3) sekitar pukul 22.00 wita di sebuah toko miliknya sendiri di Jalan  Ir PHM Noor, Banjarmasin Barat, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka SR tidak melakukan pencurian sendiri, Ia dibantu oleh rekannya yang berinisial AF (38) warga Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

"Tersangka AF kami tangkap di rumah kost di jalan Tri kesuma Barabai, Kabupaten HST," kata Dany.

Kronologis kejadian menurut Kasat bermula pada hari Selasa (23/2) sekitar pukul 11.00 WITA datang seorang perempuan atas nama Hj Herlina Mahdiah melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pantai Hambawang.

Kejadian itu pada saat korban berjualan nasi di warung miliknya pagi hari. Pelaku diperkirakan dua orang, dimana satu pelaku pura-pura membeli nasi dan pelaku satunya masuk ke dalam rumah lewat belakang warung.

Pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 10 juta serta turut mengambil dua buah Gawai merk OPPO A3S dan OPPO NEO 7.

Kemudian, kedua pelaku mengendarai sepeda motornya ke arah Amuntai. Saat korban ingin mengambil tasnya, ternyata tidak ada lagi di tempat, kemudian korban menanyakan kepada saksi Atas nama Ali, ia melihat ada satu orang keluar dari pintu samping belakang warung dan keluar ke depan Masjid At-Taubah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 14 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek LAS.

"Setelah melakukan penyelidikan bersama tim gabungan akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti satu buah kotak hp OPPO A3S, satu buah kotak hp OPPO Neo7, satu buah hp OPPO A3S dan satu unit motor jenis honda vario," kata Kasat Dany.

Kedua pelaku dapat dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: CV Anshari Jaya janji menambang secara profesional
Baca juga: Berani jualan togel online, warga HST ditangkap dan diancam penjara 4 tahun
Baca juga: Pemkab HST usulkan adanya panti jompo dan laboratorium molekuler saat kunker DPRD Provinsi

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021