Sebanyak tiga orang warga desa Batang Bahalang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs karena kepemilikan sebanyak 3,45 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung menerangkan, penangkapan dilakukan pada pada hari Jum’at (12/3) sekira pukul 01.30 WITA di Desa Banua Kepayang Rt. 005 Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Ketiga tersangka itu menurutnya adalah berinisial AR (30), KY (29) dan HK (28). Sesuai KTP, mereka tercatat sebagai warga Desa Batang Bahalang. Namun penangkapan dilakukan di rumah yang ditempati AR di Desa Banua Kepayang.

Barang bukti yang didapat dari tersangka AR adalah dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,54 gram beserta alat pengisap lengkap dengan timbangan digitalnya.

Kedua temannya AR yang saat itu ikut nyabu yaitu KY dan HK juga turut ditangkap dan diamankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Sosok Taupik dinilai lebih tepat mengisi calon Ketua KNPI HST
Baca juga: Ketua KNPI HST ingin penerus hidupkan Gedung Pemuda
Baca juga: Sambut Hari Raya Nyepi, umat Hindu di HST gelar Persembahyangan Tilem

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021