Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan sebanyak tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus usai Pansus menyampaikan laporan masing-masing, Kamis (4/2) di gedung dewan setempat.
Pengesahan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD HST H Rachmadi dan didampingi Wakil Ketua Taufik Rahman. Turut hadir Bupati HST H A Chairansyah bersama jajaran unsur Forkopimda dan perwakilan SOPD.
Ketua DPRD HST H Rachmadi menyampaikan, Raperda yang disahkan hari ini adalah tentang Kota Layak Anak, perubahan bentuk badan hukum PDAM dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah dan kepengurusan perusahaan perseroan daerah air minum.
"Alhadulillah ketiga Raperda ini dapat disepakati oleh seluruh anggota dewan setelah pascabanjir yang melanda kabupaten kita dan saat ini telah memasuki tahap pemulihan," katanya.
Menurutnya melalui Raperda ini menjadi komitmen bersama DPRD dan Pemerintah daerah untuk bersinergi saling mendukung guna kemajuan kabupaten.
Bupati HST, H A Chairansyah juga menyampaikan setelah Raperda ini disahkan, pihaknya menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang dirasa perlu.
Agar perda yang telah ditetapkan dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten HST.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HST yang telah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasamanya dalam pembahasan raperda ini sehingga dapat disahkan," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Pengesahan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD HST H Rachmadi dan didampingi Wakil Ketua Taufik Rahman. Turut hadir Bupati HST H A Chairansyah bersama jajaran unsur Forkopimda dan perwakilan SOPD.
Ketua DPRD HST H Rachmadi menyampaikan, Raperda yang disahkan hari ini adalah tentang Kota Layak Anak, perubahan bentuk badan hukum PDAM dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah dan kepengurusan perusahaan perseroan daerah air minum.
"Alhadulillah ketiga Raperda ini dapat disepakati oleh seluruh anggota dewan setelah pascabanjir yang melanda kabupaten kita dan saat ini telah memasuki tahap pemulihan," katanya.
Menurutnya melalui Raperda ini menjadi komitmen bersama DPRD dan Pemerintah daerah untuk bersinergi saling mendukung guna kemajuan kabupaten.
Bupati HST, H A Chairansyah juga menyampaikan setelah Raperda ini disahkan, pihaknya menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang dirasa perlu.
Agar perda yang telah ditetapkan dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten HST.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HST yang telah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasamanya dalam pembahasan raperda ini sehingga dapat disahkan," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021