Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan akan memfasilitasi pertemuan nelayan mereka dengan Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi setempat, terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2014.


"Kita akan mempertemukan nelayan dengan dinas terkait, berkenaan dengan persoalan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 57/2014," kata anggota Komisi II DPRD Kalsel H Riswandi kepada wartawan, di Banjarmasin, Selasa.

Hal itu, lanjutnya, karena Permen KP 57/2014 menyebabkan nelayan tidak mendapatkan Surat Laik Operasional (SLO) dari Syahbandar, sehingga tak mendapatkan izin berlayar dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kalsel.

Karena persoalan tersebut, menyebabkan nelayan tidak bisa melaut ataupun menangkap ikan, sehingga keperluan konsumsi ikan bagi masyarakat menipis dan mengancam banyaknya nelayan yang terpaksa menganggur.

"Terhadap persoalan itu, akan kita carikan solusinya agar nelayan bisa tetap melaut, dan mampu menghidupi keluarga mereka," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Rencananya pertemuan antara perwakilan nelayan dan dinas terkait pada pekan depan, sehingga peraturan yang baik untuk mengatasi pencurian dan transaksi ikan di laut bisa dilakukan tanpa memberikan dampak bagi keluarga nelayan, demikian Riswandi.

Pernyataan senada dari sesama anggota Komisi II DPRD Kalsel, yaitu H Achmad Bisung asal Partai Demokrat dan H Bambang Priyono dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Kedua wakil rakyat dari Partai Demokrat dan PDI-P itu menyatakan, komisinya akan membantu mempertemukan nelayan, sekaligus mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

"Agar aturan tersebut (Permen KP 57/2014) tidak diterapkan sama rata, karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan," saran Bambang Priyono.

Persoalan nelayan tersebut, menurut politisi PDI-P itu, harus segera terselesaikan, karena dikhawatirkan berdampak kurang baik terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan di Kalsel.

"Dampak tersebut yang paling terasa atau merasakan, para keluarga nelayan yang banyak tinggal di daerah pesisir Kalsel. Terutama yang berada di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu), dan Kabupaten Tanah Laut (Tala)," tambahnya.

Selain itu, jika masalah ini tidak diselesaikan, maka bisa mengganggu kebutuhan konsumsi warga masyarakat Kalsel terhadap ikan, karena pasokan yang berkurang atau tidak ada sama sekali.

"Karena dari informasi yang kami terima, nelayan di Tabonio Tala pun menghadapi masalah, yang juga memerlukan perhatian dan penanganan yang lebih serius," ujar Bambang Priyono.

Sebenarnya, Permen KP 57/2014 tidak tegas melarang transaksi di laut. Namun Permen tersebut pada Pasal 37 ayat (6) menyatakan, semua kapal penangkap ikan maupun pengangkut ikan wajib mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan.

  Jika tidak mematuhi Permen yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti itu, maka dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).    

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014