Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - DPRD Kalimantan Selatan memfokuskan untuk menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi setempat yang tertunda lebih dari 2,5 tahun.


"Kita fokuskan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang sudah lama terganjal di Kementerian Kehutanan," kata anggota komisi II DPRD Kalsel H Riswandi kepada wartawan di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, penyelesaian RTRWP menjadi prioritas Komisi II DPRD Kalsel, karena banyak hal yang terkait dengan RTRWP tersebut, terutama dalam perencanaan pembangunan.

"Kita sulit membuat perencanaan pembangunan, tanpa RTRWP sebagai acuan dalam pemanfaatan kawasan," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lembaga legislatif setempat.

Karena itu, dalam kunjungan kerja mendatang Komisi II DPRD Kalsel mengagendakan kunjungan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mempertanyakan soal RTRWP tersebut.

"Kita mau pertanyakan, apa kendalanya, sehingga kementerian tidak mengeluarkan persetujuan terhadap RTRWP Kalsel tersebut," lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia itu.

"Jika permasalahannya kita ketahui, maka kita carikan solusi agar RTRWP Kalsel bisa diselesaikan secepatnya, sehingga dapat menetapkan pemanfaatan kawasan tersebut, baik industri, perkebunan, pertambangan maupun kawasan hutan lindung," demikian Riswandi.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kalsel H Muharram, seraya menyatakan, siap untuk mem-back up buat penyelesaian permasalahan yang dihadapi pemerintah provinsi (Pemprov), khususnya RTRWP setempat.

"Karena RTRWP ini penting dalam perencanaan pembangunan, terutama dalam penetapan kawasan," jelas Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel tersebut.

Apalagi, lanjut Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kalsel itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), beberapa di antara kabupaten/kota sudah selesai, sementara RTRWP sendiri tidak ada.

Padahal menurut dia, RTRWP Kalsel ini menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan RTRWK setempat.

"Untuk itulah masalah RTRWP tersebut perlu diselesaikan, dengan menemui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang," ujarnya.

"Kita berharap, mudah-mudahan dengan bergabungnya kementerian tersebut bisa menyelesaikan masalah RTRWP Kalsel yang masih terkatung-katung. Padahal RTRWP itu penting sebagai acuan RTRWK," demikian Muharram.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014