Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 60 tahun 2020 terkait pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan rencananya akan dimulai pada minggu depan.

Hal tersebut dilakukan, mengingat masih perlunya sosialisasi kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar penerapan kedepannya berjalan dengan lancar.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan setelah melakukan perundingan dengan beberapa pihak, pihaknya memperoleh kesepakatan untuk menunda penerapan perwali tersebut.

"Penerapan sanksi kalau 1 minggu lagi akan jatuh pada tanggal 28 Agustus, atau mungkin juga awal September," ujarnya sesaat setelah talk show bersama di salah satu stasiun TV Lokal di Banjarmasin pada Jumat .

Beliau menegaskan penerapan perwali tersebut bukan untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD), akan tetapi hanya sebatas memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina :Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 60 tahun 2020 terkait pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan rencananya akan dimulai pada minggu depan. (Antaranews Kalsel/Diskominfotik/hasan z)
"Bukan semata-mata untuk pendapatan asli daerah, tapi memberi efek jera kepada masyarakat," bebernya.

H Ibnu Sina menerangkan menggunakan masker dalam melakukan aktivitas sehar-hari wajib hukum, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin,"Memakai masker itu menyelamatkan diri kita dan juga sekaligus orang lain," ucapnya.

Beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus sehingga terhindar dari bahaya yang sedang mengancam pada saat ini.

"Pas masih momen 17an juga kita berjuang tidak menggunakan senjata, akan tetapi diganti dengan menggunakan masker," pungkasnya.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020