Guna menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pemerintah Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, dalam perwali tersebut sudah diatur soal sanksi yang akan diberikan jika ada orang yang ditemukan tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat berada di luar rumah, tempat umum atau fasilitas umum lainnya di Kota Banjarmasin.
Machli menerangkan, untuk bebera hari kedepan Perwali tersebut masih dalam tahap sosialisasi, masyarakat akan diberikan pemahaman terlebih dahulu sebelum sanksi ini benar-benar bisa dilaksanakan.
Setelah tahap sosialisasi selesai, untuk sanksi pun akan dilakukan secara berjenjang, tidak serta merta langsung memberikan sanksi maksimal. Antara lain sanksi lisan, tertulis, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, hingga sanksi denda senilai Rp100 rb. "Nantinya uang denda tersebut akan masuk ke dalam kas daerah. Dimanfaatkan untuk apa masih belum diatur. Yang jelas denda akan masuk ke dalam kas pendapatan lain-lain nantinya," jelas Machli, Senin (10/8), saat konferensi pers bersama awak media.
Untuk pemberian sanksi kepada pelanggar, sesuai perwali dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibnas.
Didalam Perwali juga diatur pelaksanaan sanksi dikecualian jika yang orang atau yang bersangkutan sedang berpidato, olahraga, dan sesi foto sesaat.
Untuk berkegiatan atau acara yang mengumpulkan orang banyak untuk saat ini, disampaikan Machli, batasannya tidak dihitung dari jumlahnya. Namun, maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat yang disediakan.
"Misalnya kapasitas gedung mampu menampung 100 orang. Berarti acara tersebut maksimal hanya bisa dihadiri sebanyak 50 orang," tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, dalam perwali tersebut sudah diatur soal sanksi yang akan diberikan jika ada orang yang ditemukan tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat berada di luar rumah, tempat umum atau fasilitas umum lainnya di Kota Banjarmasin.
Machli menerangkan, untuk bebera hari kedepan Perwali tersebut masih dalam tahap sosialisasi, masyarakat akan diberikan pemahaman terlebih dahulu sebelum sanksi ini benar-benar bisa dilaksanakan.
Setelah tahap sosialisasi selesai, untuk sanksi pun akan dilakukan secara berjenjang, tidak serta merta langsung memberikan sanksi maksimal. Antara lain sanksi lisan, tertulis, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, hingga sanksi denda senilai Rp100 rb. "Nantinya uang denda tersebut akan masuk ke dalam kas daerah. Dimanfaatkan untuk apa masih belum diatur. Yang jelas denda akan masuk ke dalam kas pendapatan lain-lain nantinya," jelas Machli, Senin (10/8), saat konferensi pers bersama awak media.
Untuk pemberian sanksi kepada pelanggar, sesuai perwali dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibnas.
Didalam Perwali juga diatur pelaksanaan sanksi dikecualian jika yang orang atau yang bersangkutan sedang berpidato, olahraga, dan sesi foto sesaat.
Untuk berkegiatan atau acara yang mengumpulkan orang banyak untuk saat ini, disampaikan Machli, batasannya tidak dihitung dari jumlahnya. Namun, maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat yang disediakan.
"Misalnya kapasitas gedung mampu menampung 100 orang. Berarti acara tersebut maksimal hanya bisa dihadiri sebanyak 50 orang," tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020