Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mulai menerapkan  persidangan secara online, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Pandemi Global wabah COVID-19 (Virus Corona).

Menurut Humas PN Paringin, Raisa SH pelaksanaan sidang secara online ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dituangkan bahwa selama masa darurat bencana wabah Covid-19, maka persidangan perkara pidana di pengadilan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Pada persidangan daring, terdakwa tidak diwajibkan datang ke ruang sidang. Mereka cukup di dalam rumah tahanan (rutan) tempat terdakwa ditahan. Namun, hakim, Jaksa, dan Kuasa Hukum masih diwajibkan datang ke ruang sidang yang nanti terhubung dengan metode teleconference.
Baca juga: DPRD meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan diri usai perjalanan luar daerah
Baca juga: Pemkab Balangan gencar semprotkan disinfektan cegah Covid 19
Baca juga: Cegah Covid 19 - Rangkaian HUT Ke -17 Kabupaten Balangan ditunda
"Terdakwa akan terhubung online di Lapas Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), dan untuk kuasa hukum dan saksi-saksi kita hadirkan di PN Paringin," jelasnya.

Pengadilan Negeri Paringin sudah menerapkan sidang online ini sudah sejak 30 Maret 2020 dan sudah melakukan sidang secara online sebanyak 10 perkara Pidana.

"Meski dilaksanakan online, kami menjamin sidang tetap berjalan seperti biasanya dan sidang tetap dilaksanakan tanpa mengurangi esensi atau mekanisme yang ada di persidangan seperti biasanya," Pungkas Raisa yang juga Hakim Muda di PN Paringin.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020