DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi IV Bidang Kesra meminta, agar aparat terkait memaksimalkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) disabilitas provinsi setempat.
Pasalnya masih banyak pihak belum mengetahui Perda disabilitas, ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin S.Sos di Banjarmasin, Kamis.
"Permintaan perlunya maksimalisasi sosialisasi Perda disabilitas tersebut berdasarkan hasil temuan Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan ke beberapa perusahaan dalam daerah provinsi setempat," ungkap politikus muda Partai Gerindra itu.
"Sebagai contoh ketika kami ke PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk di Tarjun (sekitar 350 kilometer timur Banjarmasin), pihak manajemen perusahaan/pabrik semen tersebut mengaku tidak mengetahui Perda disabilitas," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Keadaan serupa pada PT Adaro Indonesia, sebuah perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama Kalsel yang beroperasi di wilayah utara provinsi tersebut yaitu Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Padahal, lanjut wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel itu, Perda disabilitas yang merupakan jaminan hak bagi penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan.
Sementara berdasarkan Perda disabilitas tersebut mewajibkan perusahaan mempekerjakan penyandang cacat minimal satu persen dari jumlah pekerjanya, tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu
"Bahkan instansi pemerintah daerah wajib menerima dua persen dari jumlah formasi, sebagaimana amanah Perda disabilitas itu," lanjut laki-laki kelahiran tahun 1970-an tersebut.
"Kita ingin para penyandang disabilitas jangan sampai terpinggirkan dalam jatah/bursa ketenagakerjaan. Karena saya lihat dan yakin para penyandang disabilitas juga punya kemampuan," demikian Lutfi Saifuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Pasalnya masih banyak pihak belum mengetahui Perda disabilitas, ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin S.Sos di Banjarmasin, Kamis.
"Permintaan perlunya maksimalisasi sosialisasi Perda disabilitas tersebut berdasarkan hasil temuan Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan ke beberapa perusahaan dalam daerah provinsi setempat," ungkap politikus muda Partai Gerindra itu.
"Sebagai contoh ketika kami ke PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk di Tarjun (sekitar 350 kilometer timur Banjarmasin), pihak manajemen perusahaan/pabrik semen tersebut mengaku tidak mengetahui Perda disabilitas," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Keadaan serupa pada PT Adaro Indonesia, sebuah perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama Kalsel yang beroperasi di wilayah utara provinsi tersebut yaitu Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Padahal, lanjut wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel itu, Perda disabilitas yang merupakan jaminan hak bagi penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan.
Sementara berdasarkan Perda disabilitas tersebut mewajibkan perusahaan mempekerjakan penyandang cacat minimal satu persen dari jumlah pekerjanya, tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu
"Bahkan instansi pemerintah daerah wajib menerima dua persen dari jumlah formasi, sebagaimana amanah Perda disabilitas itu," lanjut laki-laki kelahiran tahun 1970-an tersebut.
"Kita ingin para penyandang disabilitas jangan sampai terpinggirkan dalam jatah/bursa ketenagakerjaan. Karena saya lihat dan yakin para penyandang disabilitas juga punya kemampuan," demikian Lutfi Saifuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019