Sebanyak 35 orang Legislatif Kabupaten Kotabau Kalimantan Selatan menuntaskan masa reses tahap II pada 28-31 Oktober 2019 ke sejumlah daerah sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing yang terbagi dalam empat bagian wilayah.
Keempat daerah pemilihan tersebut yakni, Dapil 1 mencakup Kecamatan Pulau Sebuku, Kecamatan Pulau Laut Timur dan Kecamatan Pulau Laut Utara.
Daerah pemilihan Kotabaru 2 meliputi, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kecamatan Pulau Laut Selatan dan Kecamatan Pulau Sembilan.
Sedangkan Dapil Kotabaru 3 mencakup Kecamatan Pamukan Barat, Kecamatan Pamukan Utara, Kecamatan Pamukan Selatan, Kecamatan Sampanahan dan Kecamatan Sungai Durian.
Adapun yang termasuk Dapil Kotabaru 4 yakni Kecamatan Kelumpang Utara, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat dan Kecamatan Hampang.
Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Muhammad Arif yang memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD mempunyai kewajiban, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala atau yang disebut dengan Reses.
"Kegiatan reses dewan dimaksudkan untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya," kata Arif.
Pentingnya pelaksanaan reses lanjutnya, merupakan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen di dapil masing-masing.
Hal ini sekaligus sebagai usaha meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check dan balance antara DPRD dan pemerintah daerah.
Politisi Partai PPP ini menyebut, dokumen hasil reses akan diberikan kepada kepala daerah dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah maupun evaluasi bagi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019