DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat paripurna pemilihan bakal calon Wakil Bupati (Cawabup) HST dan menetapkan Berry Nahdian Forqon menjadi calon terpilih setelah mendengarkan visi misinya, Selasa (29/10).

Sebelumnya, saat DPRD HST melalui Tim Panitia Pemilihan Bakal Cawabup HST meminta dua bakal calon yang direkomendasikan oleh Bupati HST untuk melengkapi berkas dari tanggal 22 hingga 27 Oktober 2019. Namun ternyata, Faqih Jarjani yang merupakan kader PKS tidak melengkapi berkas itu sampai waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: Bupati HST telah serahkan surat dua nama cawabup ke DPRD HST

"Pada tanggal 28 Oktober 2019, sebenarnya hasil pleno panitia pemilihan masih menetapkan dua bakal calon yaitu Berry dan Faqih walaupun tidak melengkapi berkas.

"Namun saat dibawa ke rapat paripurna internal dewan, dua nama itu mengerucut menjadi satu dan hasil keputusannya hanya Berry yang memenuhi syarat," Kata Anggota DPRD HST yang menjadi panitia pemilihan Cawabup, Hermansyah.

Baca juga: Berkas dua Cawabup HST belum lengkap dan dikembalikan

Saat rapat paripurna penetapan calon terpilih di DPRD HST, juga sempat berlangsung alot, karena tiga anggota DPRD HST dari Fraksi PKS memilih walk out dari persidangan.

Anggota DPRD HST yang juga merupakan Ketua PKS HST, Supriadi beralasan, walk outnya mereka karena menganggap proses pemilihan bakal Cawabup itu tidak sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 2.

Yang berbunyi "Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil Bupati (dan seterusnya), untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD".

Baca juga: Bursa Calon Wabup HST memanas, nama Berry sempat dicoret

"Kami tidak ingin terlibat masalah hukum terkait pengambilan keputusan ini, jadi dengan segala hormat kami memilih walk out," katanya.

Namun rapat paripurna pemilihan Berry menjadi calon Bupati HST tetap dilakukan oleh pimpinan sidang yang saat itu adalah Wakil DPRD HST, H Saban Effendi dengan asumsi sudah sesuai dengan tata tertib dewan yang mengacu pada undang-undang.

Baca juga: Berry menggenapi pendaftar ke-10 di Partai Golkar HST

Hal itu menurutnya juga atas pertimbangan beberapa kali konsultasi dengan Kemendagri, Pemerintah Provinsi Kalsel, hingga ke Pemkab Tanah Bumbu yang saat ini sudah melakukan proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Hermansyah menambahkan, proses selanjutnya adalah uji publik dengan mengundang ormas dan para tokoh masyarakat atas kinerja DPRD dari pemilihan Cawabup ini pada tanggal 4 Nopember 2019 dan tahap terakhir adalah paripurna pengesahan yang dijadwalkan pada 5 Nopember 2019.

Baca juga: Mendaftar ke PDIP, Berry nyatakan ikut calon Bupati HST

Sedangkan, Berry Nahdian Forqon mengatakan, sebagai pihak calon hanya menunggu dan mengikuti proses yang dilakukan oleh dewan.

"ini dinamika politik, tentu banyak pihak yang terlibat dan banyak yang harus diserasikan. Dengan proses yang panjang ini mungkin akan lebih mendewasakan politik kita semua," katanya. 

Baca juga: Inilah enam pelaku narkoba yang dibekuk Polres HST pada Operasi Antik Intan 2019

Ke depan, dia berharap dapat bekerjasama dengan semua pihak sehingga dapat bersinergi membangun banua.

Terkait pencalonannya sebagai salah satu kontestan pada Pilkada HST 2020 nanti, Dia menyatakan masih melihat situasi, karena waktunya masih panjang.
Bakal Calon Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqon saat menyereahkan Visi misi ke Ketua DPRD HST (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019