Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Wilayah VII Nana Mulyana mendatangi kantor Bupati Hulu sungai Tengah (HST), Rabu (9/10) sekitar pukul 09.00 wita.

Pihak KPK tersebut langsung menuju ruangan Bupati di tingkat dua hingga beberapa saat kemudian menuju auditorium Pemkab HST yang disana sudah menunggu jajaran kepala dinas se Kabupaten HST.

Baca juga: Berry menggenapi pendaftar ke-10 di Partai Golkar HST

Kedatangan pihak KPK itu ternyata guna melaksanakan monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten HST.

Bupati HST, H A Chairansyah menyatakan, menyambut baik dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi oleh KPK pada jajaran  pemerintah Kabupaten HST.

Baca juga: Ini yang disampaikan Ketua PWI Kalsel saat Sambangi Humas HST

"Saya harapkan dengan adanya monitoring dan evaluasi ini pelaksanaan program pemberantasan korupsi secara terintegrasi di HST akan berjalan lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara itu, dalam evaluasinya Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah VII yang mencakup Kalsel,Kalteng, Kaltim, Kaltara, Nana Mulyana, menyoroti masih banyaknya perizinan yang belum terintegrasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: 133 mahasiswa UIN Antasari KKN di HST

"Dari 107 jenis perizinan, baru 34 yang terintegrasi di PTSP HST, untuk kelancaran dan kemudahan perizinan seharusnya semua sudah dikelola secara terpadu," tandasnya.

Dia mengingatkan, urgensi kemudahan perizinan untuk perbaikan iklim investasi di Indonesia yang ramah bagi investor.

Baca juga: KPPN Barabai sosialisasikan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2019

Menurut Nana Mulyana, PTSP harus terus diperkuat secara sistem, sarana dan prasarana. Mestinya PTSP ditempatkan di daerah strategis dengan etalase yang nyaman bagi pengguna layanan.

Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker H Jamhasari mengakui, bahwa selama ini perizinan lebih banyak di kelola sendiri oleh beberapa OPD.

Baca juga: Bupati HST hadiri HUT ke-74 TNI

"Kami siap  untuk mengelola puluhan perizinan yang bertebaran di beberapa OPD," katanya.

Sedangkan Sekretaris Daerah HST, H Akhmad Tamzil memberikan batas waktu tertentu kepada OPD yang masih mengelola perizinan untuk diserahkan ke PTSP.

Baca juga: Seni Nasyid HST wakili Kalsel di Pentas PAI Nasional

"Pokoknya dalam satu bulan pengelolaan perizinan sudah berpindah tangan ke PTSP, kita malu apabila saat di evaluasi kembali oleh KPK ternyata masih ada perizinan yang belum terintegrasi ke PTSP," katanya seraya bersyukur karena informasi terakhir HST sudah meninggalkan zona merah ke zona hijau pemberantasan korupsi.

Terkait dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Nana Mulyana mengingatkan agar unit kerja strategis di HST ini dapat bekerja secara profesional.

Baca juga: Delapan calon Daftar ke Golkar, termasuk H Asoy siap berpasangan H Zanie

"Kita dorong agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat bekerja mandiri dengan UKPBJ nya yang bekerja tanpa diintervensi oleh pihak lain," katanya.

Pihak KPK mendorong agar kapabiltas Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di HST  agar lebih meningkat.

Baca juga: Band Kalayangan Pagat dukung penyelamatan Meratus melalui lagu

APIP yang menjadi mitra kerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah harus melakukan audit investigatif dengan mengelurkan surat penugasan kepada staf untuk memeriksa  pelaksanaan pekerjaan  OPD.

kepala Inspektorat HST, Taufan mengakui, bahwa selama ini kinerja APIP belum dapat  memenuhi harapan sebagaimana yang diharapkan.

Baca juga: Ketahuan main togel online, warga Teluk Masjid ditangkap

"Diantara penyebabnya adalah karena tidak terpenuhinya skala kebutuhan tenaga fungsional APIP yang hanya berjumlah 11 orang, dari jumlah ideal 48 tenaga fungsional, atau setidaknya 25 orang," katanya.

Selain itu melakukan pencegahan dan penindakan korupsi, KPK menyatakan, bahwa pihaknya berupaya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dan mencegah terjadinya kebocoran.

Tanpa perlu beralasan dan mengeluh PAD rendah, namun yang harus dilakukan adalah upaya-upaya luar biasa untuk meningkatkan PAD.

Baca juga: Polres HST tangkap pelaku narkoba di depan sekolah

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019