Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai mengadakan sosialisasi langkah-langkah akhir tahun anggaran 2019 yang menjadi pedoman bagi satuan kerja pemerintah, Selasa (8/10), di aula kantor setempat.

Peserta sosialisasi antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara, dan operator perbendaharaan pada masing-masing satker yang bertanggung jawab mengelola APBN di instansinya.

Baca juga: Seni Nasyid HST wakili Kalsel di Pentas PAI Nasional

Kepala KPPN Barabai, Dayu Rusanto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman terkait Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2019.

"Sosialisasi dibagi menjadi dua session, pagi ini untuk Satker-satker non Kemenag dan siangnya Satker-Satker lingkup Kemenag yang total jumlahnya 91 Satker pada tiga kabupaten, yaitu HST, HSS dan Tapin," katanya.

Baca juga: Bupati HST hadiri HUT ke-74 TNI

Ia menegaskan, untuk transaksi penerimaan negara yang dikelola satker agar segera dilakukan penyetoran oleh satker yang bersangkutan.

"Jangan menunda penyetoran dan segera ditatausahakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penerimaan negara secara elektronik untuk tahun 2019 sampai tanggal 31 Desember 2019, pukul 24.00 WIB, akan dibukukan menjadi penerimaan negara tahun anggaran 2019," kata Dayu.

Baca juga: Delapan calon Daftar ke Golkar, termasuk H Asoy siap berpasangan H Zanie

Sosialisasi tersebut juga menjelaskan, bahwa masing-masing satker harus membuat rencana penarikan dana secara harian sampai dengan 31 Desember 2019.

Berdasarkan rencana tersebut, maka satker harus memperhatikan beberapa hal, seperti mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN secara tepat waktu untuk dibayarkan kepada yang berhak.

Baca juga: KPPN Barabai buka pendaftaran sertifikasi bendahara hingga 30 April

Selanjutnya juga mempertanggungjawabkan Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan penyetoran sisa UP/TUP tidak boleh melewati tahun 2019.

Tanggal-tanggal krusial pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM Kontraktual) ke KPPN Barabai berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) dan pembayaran menggunakan jaminan Bank Garansi (BG)juga merupakan hal-hal yang harus diperhatikan.

Baca juga: KPPN Barabai saling berbagi virus WBK dengan Pengadilan Agama

Yaitu Pekerjaan kontraktual yang BAST/BAPP sampai dengan 30 September 2019 paling lambat diajukan SPM-nya  11 Oktober 2019, BAST/BAPP 1—12 Oktober 2019 paling lambat diajukan 25 Oktober 2019, BAST/BAPP 14—26 Oktober 2019 paling lambat diajukan 8 November 2019.

Selanjutnya, BAST/BAPP 28 Oktober sampai 16 November 2019 paling lambat diajukan 29 November 2019, BAST/BAPP 18—30 November 2019 paling lambat diajukan 17 Desember 2019, BAST/BAPP 2—17 Desember 2019 paling lambat diajukan 23 Desember 2019, dan BAST/BAPP/BG 18—31 Desember 2019 paling lambat diajukan 20 Desember 2019.

Narasumber adalah dari Kasi Pencairan Dana KPPN Barabai, Ipansyah yang membawakan materi tentang Pengeluaraan Negara. Selanjutnya, Kasi Bank KPPN Barabai, Muhammad Ansyari yang membawakan materi tentang Penerimaan Negara, dan Kasi Verifikasi Akuntansi KPPN Barabai, Anna Elyani dengan materi Akuntansi dan Pelaporan.
 
Peserta sosialisasi langkah-langkah akhir tahun anggaran 2019 di KPPN Barabai (Antaranews Kalsel/M. Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019