Satuan Res Narkoba dan Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba di pinggir jalan, depan salah satu sekolah dasar di Kota Barabai.
"Tersangka berinisial AZ (28) yang merupakan warga jalan Trikesuma Barabai, ditangkap pada Senin (1/10) sekktar pukul 21.30 Wita, saat itu petugas melakukan undercover atau menyamar sebagai pembeli," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.
Baca juga: Massa demo di Kantor Pengadilan Negeri Barabai
Saat penangkapan di temukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan lagi barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat Bruto 0,97 gram.
Akhirnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Hst guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Supir di HST ini nekat cabuli anak tetangganya berulang kali
Kapolres berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Sub 132 Sub 127 hurup a UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Berikut video penangkapan seorang kakek di HST yang kedapatan membakar lahan
Baca juga: Kasus pencabulan kembali terjadi di HST, kali ini pelakunya paman korban
Baca juga: Artikel - Kemeriahan Aruh Bawanang, Suku Dayak Meratus Kabupaten HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019