Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap SM (35) seorang warga Teluk Masjid, Kecamatan Haruyan yang ketahuan bermain judi togel online atau kupon putih.
"Tersangka ditangkap pada Hari Selasa (1/10) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah di Desa Teluk Masjid," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.
Baca juga: SMPN 1 HST Juara Paman Birin Cup 2019
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp389 ribu, satu buah gawai, satu buah buku yang bertuliskan angka-angka dan satu buah tas selempang warna biru.
Kejadian bermula sewaktu petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Di Desa Teluk masjid sering terjadi jual beli nomor togel. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca juga: Massa demo di Kantor Pengadilan Negeri Barabai
Pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Sub 303 Bis KUHP.
Kapolres HST meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana. Serta semoga kita semua dalam lindungan dan mendapatkan keberkahan dari Allah," katanya.
Baca juga: Pilkades HST diprediksi jadi rebutan, PNS dan warga luar desa boleh mendaftar
Baca juga: Artikel - Kemeriahan Aruh Bawanang, Suku Dayak Meratus Kabupaten HST
Baca juga: Berkat Meratus terjaga, HST selamat dari krisis air bersih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Tersangka ditangkap pada Hari Selasa (1/10) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah di Desa Teluk Masjid," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.
Baca juga: SMPN 1 HST Juara Paman Birin Cup 2019
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp389 ribu, satu buah gawai, satu buah buku yang bertuliskan angka-angka dan satu buah tas selempang warna biru.
Kejadian bermula sewaktu petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Di Desa Teluk masjid sering terjadi jual beli nomor togel. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca juga: Massa demo di Kantor Pengadilan Negeri Barabai
Pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Sub 303 Bis KUHP.
Kapolres HST meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana. Serta semoga kita semua dalam lindungan dan mendapatkan keberkahan dari Allah," katanya.
Baca juga: Pilkades HST diprediksi jadi rebutan, PNS dan warga luar desa boleh mendaftar
Baca juga: Artikel - Kemeriahan Aruh Bawanang, Suku Dayak Meratus Kabupaten HST
Baca juga: Berkat Meratus terjaga, HST selamat dari krisis air bersih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019