Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan ribuan gram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari hasil tangkapan dua bulan lalu di wilayah kota setempat.

"Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil tangkapan dua bulan lalu dan pemusnahan ini sah menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Subdit 2 Ditresnarkoba tetapkan pemilik enam paket sabu-sabu sebagai tersangka

Dia mengatakan, total sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1.559,19 gram sedangkan untuk pil ekstasi yang juga turut dimusnahkan sebanyak 1.276 butir.

Pemusnahan barang haram milik para tersangka yang berjumlah 21 orang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dimasukkan ke dalam insenerator milik RS Ansari Saleh yang berlokasi di Jalan Hasan Basri Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin Utara.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Hidayat Sik memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam Insenerator agar terbakar dan menjadi abu. (ANTARA/Gunawan Wibisono)


"Insenerator menurut pihak rumah sakit memiliki panas sekitar 1.200 derajat Celcius, dan apa yang dibakar di dalamnya akan jadi abu, biasanya digunakan membakar alat medis yang sudah tidak terpakai, namun kami meminjamnya untuk membakar narkoba biar benar-benar musnah," ucap alumni Akpol 2005 yang memimpin langsung pemusnahan itu.

Baca juga: Gerebek rumah, Unit Buser temukan sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi

Kompol Wahyu mengatakan dalam dua bulan terakhir ini pihaknya telah mengungkap sedikitnya 20 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Dari 20 kasus laporan polisi ada 21 tersangka yang harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum atas perbuatan mereka menjadi budak narkoba.

Baca juga: Bermula 14 ekstasi terungkap 120 gram sabu

Perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah itu juga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebagian ada juga merupakan hasil tangkapan dari Polsek-Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Pemusnahan yang kami lakukan ini agar nantinya barang bukti yang ada tidak disalah gunakan oleh petugas yang menangani perkara sehingga kami musnah dan disisakan sedikit untuk alat bukti di Pengadilan," tuturnya usai melakukan pemusnahan.

Baca juga: Polsek Bantim tetapkan pemilik 68 paket sabu tersangka

Wahyu menambahkan dari hasil pemusnahan barang bukti selama dua bulan terakhir ini pihaknya telah menyelamatkan sekitar 2.400 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Untuk diketahui pemusnahan barang bukti ribuan gram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu dilakukan pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WITA hingga selesai.
 
Beberapa tersangka turut dihadirkan oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dalam acara pemusnahan barang bukti. (ANTARA/Gunawan Wibisono)


Dalam pemusnahan itu di hadiri oleh Wali Kota Banjarmasin diwakili Assisten I Pemko Banjarmasin Bapak Gazi Ahmadi, Wadir RSUD Ansari Saleh, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Denny Wicaksono, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Lembaga Bantuan Hukum, Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin, tokoh agama dan tokoh pemuda serta sejumlah awak media.

"Kami juga menghadirkan beberapa para tersangka yang memiliki barang bukti terbesar dalam tangkapan, agar dia melihat langsung kalau sabu-sabu atau ekstasinya miliknya dimusnahkan menjadi abu," ujar pria yang pernah tergabung dalam Tim Khusus Rajawali Hitam Ditresnarkoba Polda Kalsel itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019