Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menetapkan dua orang buruh berinisial UR (26) dan MA (43) warga Kota Banjarmasin sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P. Dewa di Banjarmasin, Minggu, mengatakan dua tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan itu kini sebagai tersangka usai tertangkap tangan ketika hendak bertransaksi sabu-sabu.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu gagalkan peredaran narkotika 70,5 kg asal Banjarmasin
Diakui kedua tersangka tersebut memperjualbelikan sabu-sabu.
Dewa mengungkapkan penetapan kedua buruh serabutan itu sebagai tersangka karena melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas lantas melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.
Selain itu, kata Kasat Resnarkoba, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat tangkap bandar sabu di "Kampung Narkoba"
Dewa menjelaskan penangkapan UR dan MA di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka berinisial UR diringkus petugas dengan sabu seberat lima gram di Jalan Veteran Jalur II tepatnya pinggir Jalan Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timurpada, Rabu (6/3) pukul 15.20 WITA.
Sedangkan, MA dibekuk polisi dengan barang bukti lima gram sabu di Jalan AKT Gang Saka Badana I Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Selasa (5/3) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kedua pelaku digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti hasil kejahatan.
"Pelaku UR dan MA saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.
Baca juga: Kalsel kemarin, dari penangkapan kasus curanmor, narkoba hingga penganiayaan