Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dua pengedar narkotika dengan menyita barang bukti ratusan gram sabu dan belasan butir ekstasi.
"Tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi dalam sebuah mobil di tepi jalan," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro.
Menariknya, bermula dari temuan 14 butir ekstasi di mobil tersangka yang kerap dipanggil Julak, terungkap 120 gram sabu dari hasil pengembangan jaringan pengedar tersebut.
"Saat digeledah mobilnya ditemukan 10 butir ekstasi logo B warna biru berat bersih 3,27 gram dan 4 butir ekstasi logo kerang warna merah muda berat bersih 1,57 gram," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan AMD Permai Komplek Warga Indah IV, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Hasilnya, ditemukan lagi dua paket sabu seberat 121,96 gram yang diakui tersangka Julak milik temannya berinisial MS alias Busu.
Kemudian tersangka kedua diringkus di Jalan Pemanjatan Km 2 Komplek Graha Bhakti Mulia, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
"Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan mereka. Penyidik menjerat keduanya Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sigit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi dalam sebuah mobil di tepi jalan," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro.
Menariknya, bermula dari temuan 14 butir ekstasi di mobil tersangka yang kerap dipanggil Julak, terungkap 120 gram sabu dari hasil pengembangan jaringan pengedar tersebut.
"Saat digeledah mobilnya ditemukan 10 butir ekstasi logo B warna biru berat bersih 3,27 gram dan 4 butir ekstasi logo kerang warna merah muda berat bersih 1,57 gram," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan AMD Permai Komplek Warga Indah IV, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Hasilnya, ditemukan lagi dua paket sabu seberat 121,96 gram yang diakui tersangka Julak milik temannya berinisial MS alias Busu.
Kemudian tersangka kedua diringkus di Jalan Pemanjatan Km 2 Komplek Graha Bhakti Mulia, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
"Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan mereka. Penyidik menjerat keduanya Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sigit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019