Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat dan menemukan barang bukti sabu-sabu serta puluhan butir pil ekstasi.

"Kami dapat informasi kalau di rumah yang digerebek anggota itu sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba," kata Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mas Suryo Sik di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: Polisi gerebek rumah pengedar sabu-sabu

Dikatakannya, untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berjumlah dua paket besar sabu-sabu seberat 50,7 gram dan 25 butir pil yang diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp2.500.000 diduga uang hasil transaksi barang haram tersebut.

Saat ini beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara sudah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat.

Baca juga: Polisi gerebek rumah pengedar sabu di wilayah Cempaka Raya

Untuk pelaku juga sudah dilakukan penangkapan sebanyak dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pengedar dari barang laknat tersebut.

Kedua pelaku diketahui berinisial AS alias Iyan (20) dan KR alias Gondol (28) mereka adalah warga Jalan Teluk Tiram Darat Kompleks Serikat RT26 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca juga: Resmikan mushalla, Kapolresta ingatkan anggota tingkatkan iman dan taqwa

"Mereka berdua ditangkap saat berada di rumah pelaku KR dan saat itu juga barang bukti ada di tangan mereka," tutur alumni Akpol 2006 itu.

Kapolsek mengatakan, penangkapan serta penggerebekan itu dilakukan petugas pada Jumat (27/9) sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat tangani pencurian rumah kosong

"AS dan KR usai penangkapan langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti kejahatan mereka, guna proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku resmi jadi tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 
 

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019