Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel akhirnya menetapkan seorang pria yang diketahui sebagai pemilik enam paket sabu-sabu sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika.

"Tersangka sudah mengakui kalau sabu-sabu yang disita petugas saat melakukan penangkapan adalah miliknya sendiri sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, penetapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan melihat dari barang bukti yang disita.

Baca juga: Gerebek rumah, Unit Buser temukan sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi

Untuk tersangka yang diketahui bekerja sebagai Satpam di salah satu tempat hiburan malam itu saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial LH alias Lukman (36) warga Jalan Desa Tatah Belayung Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Baca juga: Bermula 14 ekstasi terungkap 120 gram sabu

Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan Lukman di antaranya enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,77 gram, satu unit timbangan digital, tiga bilah pipet kaca.

"Saat kami tangkap tersangka Lukman sempat membuang barang bukti, tapi petugas sempat melihatnya setelah diambil dan dibuka ternyata isinya sabu-sabu," katanya.

Baca juga: Polisi persuasif amankan demonstrasi mahasiswa di Banjarmasin

Sigit juga mengatakan, pihak Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap Lukman pada Selasa (24/9) malam sekitar pukul 21.45 WITA, saat tersangka sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tatah Belayung.

Hasil penyidikan sementara, Lukman dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019