Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) menetapkan seorang pria yang diduga sebagai pemilik 68 paket sabu-sabu siap edar menjadi tersangka karena melanggar tindak pidana narkotika.

"Kami tetapkan tersangka karena dia terbukti melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Pol Timur Yono di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, tersangka diketahui bernama M Sani alias Pablo alias Ompong (30) warga Jalan 9 Nopember RT12 Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Tukang parkir edarkan shabu-shabu diringkus polisi

Pablo ditangkap saat berada di sekitar rumahnya pada Selasa (24/9) dini hari, sekitar pukul 00.05 WITA. Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 24 paket siap edar dan uang sebesar Rp1.760.000 diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan kembali menemukan 44 plastik klip yang berisikan serbuk kristal dan diduga narkotika jenis sabu sabu.

"Saat kamu tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah setelah anggota menemukan barang bukti puluhan paket sabu-sabu hasil kejahatannya," ucap Timur Yono.

Baca juga: Polisi Banjarmasin Timur ajak siswa SMK bijak gunakan medsos

Kanit Reskrim juga mengatakan, saat ini tersangka Pablo sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur tangkap pelaku pembunuhan di Kawasan Sungai Lulut

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019