Kepolisian Resor Tabalong mengamankan satu pelaku judi togel ZK (40) di Desa Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya.

Tersangka ditangkap petugas gabungan unit opsnal Satreskrim Polres Tabalong bersana Polsek Muara Uya Minggu sore (15/9).

"Pelaku kita tangkap bersama barang bukti berupa satu buku tabungan, tiga lembar kertas berisi angka dan uang Rp1 juta," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)

Penangkapan bermula dari informasi warga setempat tentang maraknya peredaran judi togel atau biasa disebut kopun putih di Desa Kupang Nunding.

 Selanjutnya petugas opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ZK(40) tertangkap basah bersama sejumlah barang bukti.

Aparat keamanan juga menggeledahan badan tersangka dan ditemukan ponsel yang didalamnya terdapat pesan berisi angka – angka yang diduga pemasangan judi jenis togel.

Kasubbaghumas Iptu Ibnu Subroto menyampaikan saat ini ZK beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Uya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019