Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan periode 2019-2024 optimis akan menuntaskan 40 persen Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersisa sesuai target hingga akhir tahun ini.
Ketua Sementara DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan Badan pembentukan Perda (Bapemperda) ketika alat kelengkapan dewan itu sudah terbentuk.
"Setelah unsur pimpinan DPRD difinitif resmi dilantik, maka tahap selanjutnya adalah membentuk AKD salah satunya Bapemperda," kata Syairi.
Sesuai fungsi legislasi, lanjutnyan, dari lembaga itulah kita bersama-sama eksekutif akan meningkatkan kinerja dengan berkoordinasi dalam menuntaskan Raperda yang termasuk dalam target dewan periode sebelumnya.
Baca juga: Perumus tuntaskan tata tertib DPRD Kotabaru 2019---2024
Politisi PDIP ini menambahkan, secara teknis akan dilakukan penelaahan terhadap setiap Raperda yang diusulkan, baik yang berasal dari pengajuan eksekutif maupun inisiatif DPRD.
Diketahui, Propemperda DPRD Kotabaru pada tahun kerja 2019 menargetkan 24 buah Raperda dibahas bersama eksekutif untuk menjadi peraturan daerah (Perda). Namun hingga Agustus 2019 telah mencapai 60 persen,
Sukardi ketika menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru mengatakan, secara keseluruhan ada 24 raperda yang disepakati bersama pemerintah daerah masuk Propemperda 2019.
“Dari 24 raperda sudah 15 raperda yang disahkan, artinya kinerja Propemperda tahun 2019 sudah mencapai 60 persen,” ujarnya.
Khusus raperda inisiatif DPRD, dari enam raperda sudah selesai lima raperda atau terealisasi 80 persen.
Baca juga: Pimpinan DPRD difinitif tinggal tunggu persetujuan gubernur
Di sisi lain ada sembilan buah raperda lagi dalam Propemperda 2019 yang harus dituntaskan. Empat raperda diantaranya sudah dalam tahap pembahasan, sedangkan lima raperda lainnya belum diajukan oleh pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan dalam empat atau lima bulan tercapai sampai 100 persen, artinya teman-teman yang akan datang bekerja lebih baik lagi,” kata Sukardi.
Penyelesaian seluruh raperda yang tersisa ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi anggota dewan yang baru. Pasalnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru periode 2014-2019 akan berakhir awal pekan depan.
Baca juga: Paripurna DPRD Kotabaru tetapkan 8 Fraksi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ketua Sementara DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan Badan pembentukan Perda (Bapemperda) ketika alat kelengkapan dewan itu sudah terbentuk.
"Setelah unsur pimpinan DPRD difinitif resmi dilantik, maka tahap selanjutnya adalah membentuk AKD salah satunya Bapemperda," kata Syairi.
Sesuai fungsi legislasi, lanjutnyan, dari lembaga itulah kita bersama-sama eksekutif akan meningkatkan kinerja dengan berkoordinasi dalam menuntaskan Raperda yang termasuk dalam target dewan periode sebelumnya.
Baca juga: Perumus tuntaskan tata tertib DPRD Kotabaru 2019---2024
Politisi PDIP ini menambahkan, secara teknis akan dilakukan penelaahan terhadap setiap Raperda yang diusulkan, baik yang berasal dari pengajuan eksekutif maupun inisiatif DPRD.
Diketahui, Propemperda DPRD Kotabaru pada tahun kerja 2019 menargetkan 24 buah Raperda dibahas bersama eksekutif untuk menjadi peraturan daerah (Perda). Namun hingga Agustus 2019 telah mencapai 60 persen,
Sukardi ketika menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru mengatakan, secara keseluruhan ada 24 raperda yang disepakati bersama pemerintah daerah masuk Propemperda 2019.
“Dari 24 raperda sudah 15 raperda yang disahkan, artinya kinerja Propemperda tahun 2019 sudah mencapai 60 persen,” ujarnya.
Khusus raperda inisiatif DPRD, dari enam raperda sudah selesai lima raperda atau terealisasi 80 persen.
Baca juga: Pimpinan DPRD difinitif tinggal tunggu persetujuan gubernur
Di sisi lain ada sembilan buah raperda lagi dalam Propemperda 2019 yang harus dituntaskan. Empat raperda diantaranya sudah dalam tahap pembahasan, sedangkan lima raperda lainnya belum diajukan oleh pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan dalam empat atau lima bulan tercapai sampai 100 persen, artinya teman-teman yang akan datang bekerja lebih baik lagi,” kata Sukardi.
Penyelesaian seluruh raperda yang tersisa ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi anggota dewan yang baru. Pasalnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru periode 2014-2019 akan berakhir awal pekan depan.
Baca juga: Paripurna DPRD Kotabaru tetapkan 8 Fraksi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019