Tim perumus telah selesai menyusun dan merumuskan tata tertib DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, periode 2019—2024.
"Rumusan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotabaru 2019—2024 sudah selesai dan siap ditandatangani oleh ketua difinitif," kata Ketua Tim Perumus Hj. Alfisah di Kotabaru, Selasa.
Baca juga: DPRD tindaklanjuti proyek Jembatan Pulau Laut ke pusat
"Alhamdulillah, penyusunan tata tertib DPRD Kotabaru periode 2019—2024 sudah selesai dirampungkan oleh tim perumus," ujarnya.
Penyusunan tata tertib DPRD tersebut dihimpun dari masukan fraksi-fraksi yang telah dibentuk dalam sidang paripurna.
Hasil draf tata tertib yang disusun, lanjut dia, telah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kalimantan Selatan untuk mendapatkan masukan dan koreksi sebelum ditetapkan menjadi tata tertib DPRD Kotabaru 2019—2024.
Meski penyusunan tata tertib ini dinyatakan sudah rampung, menurut Alfisah, belum bisa ditetapkan sebagai peraturan karena harus menunggu tanda tangan ketua DPRD difinitif yang hingga kini belum dilantik.
Baca juga: Pimpinan DPRD difinitif tinggal tunggu persetujuan gubernur
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, menetapkan terbentuknya tim perumus penyusunan tata tertib DPRD dengan ketua Hj. Alfisah dari Fraksi NasDem.
"Tim perumus bertugas untuk membentuk dan menyusun tata tertib DPRD, kemudian diproses menjadi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya dibahas dalam rapat gabungan," kata Syairi.
Ia menjelaskan bahwa struktur keanggotaan tim perumus pembentukan tata tertib DPRD 2019—2024 hasil kesepakatan fraksi-fraksi, yakni Hj. Alfisah menjabat ketua, Gewsima Mega Putra sebagai wakil ketua.
Baca juga: Rumusan tata tertib DPRD Kotabaru rampung
Adapun anggota terdiri atas enam orang, yaitu Chairil Anwar, Denny Hendro Kurnianto, H. Maisarah Amin, Suji Hendra, Edriansyah, Shokhiful Anam, dan Joko Mutiyono (Sekretaris DPRD Kabupaten Kotabaru). ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Rumusan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotabaru 2019—2024 sudah selesai dan siap ditandatangani oleh ketua difinitif," kata Ketua Tim Perumus Hj. Alfisah di Kotabaru, Selasa.
Baca juga: DPRD tindaklanjuti proyek Jembatan Pulau Laut ke pusat
"Alhamdulillah, penyusunan tata tertib DPRD Kotabaru periode 2019—2024 sudah selesai dirampungkan oleh tim perumus," ujarnya.
Penyusunan tata tertib DPRD tersebut dihimpun dari masukan fraksi-fraksi yang telah dibentuk dalam sidang paripurna.
Hasil draf tata tertib yang disusun, lanjut dia, telah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kalimantan Selatan untuk mendapatkan masukan dan koreksi sebelum ditetapkan menjadi tata tertib DPRD Kotabaru 2019—2024.
Meski penyusunan tata tertib ini dinyatakan sudah rampung, menurut Alfisah, belum bisa ditetapkan sebagai peraturan karena harus menunggu tanda tangan ketua DPRD difinitif yang hingga kini belum dilantik.
Baca juga: Pimpinan DPRD difinitif tinggal tunggu persetujuan gubernur
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, menetapkan terbentuknya tim perumus penyusunan tata tertib DPRD dengan ketua Hj. Alfisah dari Fraksi NasDem.
"Tim perumus bertugas untuk membentuk dan menyusun tata tertib DPRD, kemudian diproses menjadi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya dibahas dalam rapat gabungan," kata Syairi.
Ia menjelaskan bahwa struktur keanggotaan tim perumus pembentukan tata tertib DPRD 2019—2024 hasil kesepakatan fraksi-fraksi, yakni Hj. Alfisah menjabat ketua, Gewsima Mega Putra sebagai wakil ketua.
Baca juga: Rumusan tata tertib DPRD Kotabaru rampung
Adapun anggota terdiri atas enam orang, yaitu Chairil Anwar, Denny Hendro Kurnianto, H. Maisarah Amin, Suji Hendra, Edriansyah, Shokhiful Anam, dan Joko Mutiyono (Sekretaris DPRD Kabupaten Kotabaru). ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019