Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Penyerahannya tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).
Bupati Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, H Ansharuddin yang turut hadir pada acara tersebut menyebutkan, beberapa desa di Bumi Sanggam julukan kabupaten setempat, turut menerima SK Redistribusi TORA tersebut.
"Untuk Kabupaten Balangan diwakili oleh M Abdah Desa Mamantang, Aliansyah Desa Binuang Santang, Supandri Desa Mantuyan dan Badaruddin Desa Mamantang, Kamis (05/09) kemarin," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa, sesuai arahan Presiden, SK TORA di Kalimantan yang diserahkan tersebut mencakup lahan yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kukang Dilepasliarkan di Hutan Kota Paringin
Disampaikan bahwa, Presiden dalam sambutannya mengatakan, pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
SK TORA nantinya akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun.
"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum, agar bisa dimanfaatkan masyarakat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri," ujarnya mengutip perkataan Presiden.
SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan agar dapat dikelola menjadi lebih produktif.
Dijelaskan bahwa, penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penerbitan sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.
Baca juga: Produktivitas dan kualitas karet petani turun saat kemarau
Redistribusi lahan dari kawasan hutan di seluruh Indonesia akan dilakukan seluas kurang lebih 2,65 juta hektare, sebagai wujud komitmen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan hutan melalui reforma agraria.
Untuk Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Balangan, H Ansharuddin menegaskan bahwa, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.
Untuk diketahui, selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut Presiden juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat.
SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare.
Baca juga: BLK Balangan tingkatkan SDM pemerintah desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Penyerahannya tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).
Bupati Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, H Ansharuddin yang turut hadir pada acara tersebut menyebutkan, beberapa desa di Bumi Sanggam julukan kabupaten setempat, turut menerima SK Redistribusi TORA tersebut.
"Untuk Kabupaten Balangan diwakili oleh M Abdah Desa Mamantang, Aliansyah Desa Binuang Santang, Supandri Desa Mantuyan dan Badaruddin Desa Mamantang, Kamis (05/09) kemarin," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa, sesuai arahan Presiden, SK TORA di Kalimantan yang diserahkan tersebut mencakup lahan yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kukang Dilepasliarkan di Hutan Kota Paringin
Disampaikan bahwa, Presiden dalam sambutannya mengatakan, pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
SK TORA nantinya akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun.
"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum, agar bisa dimanfaatkan masyarakat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri," ujarnya mengutip perkataan Presiden.
SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan agar dapat dikelola menjadi lebih produktif.
Dijelaskan bahwa, penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penerbitan sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.
Baca juga: Produktivitas dan kualitas karet petani turun saat kemarau
Redistribusi lahan dari kawasan hutan di seluruh Indonesia akan dilakukan seluas kurang lebih 2,65 juta hektare, sebagai wujud komitmen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan hutan melalui reforma agraria.
Untuk Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Balangan, H Ansharuddin menegaskan bahwa, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.
Untuk diketahui, selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut Presiden juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat.
SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare.
Baca juga: BLK Balangan tingkatkan SDM pemerintah desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019