Pemuda berinsial MH (19) warga di salah satu desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara telah memperkosa siswa sekolah dasar berinisial HW (13) tetangganya sendiri selama tiga hari berturut-turut di rumah pelaku, akibatnya MH dilaporkan ayah si anak ke Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamaruddin di Amuntai, Kamis, membenarkan terjadi kasus asusila yang menimpa gadis di bawah umur tersebut.
"Korban belum lulus sekolah dasar dan mengalami trauma akibat diperlakukan tak senonoh oleh tetangganya sendiri," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, kasus perkosaan dilaporkan oleh ayah korban setelah dua bulan kasus perkosaan berlalu. Sang ayah menuturkan terjadi perubahan sikap dan prilaku anak gadisnya yang biasanya ceria berubah jadi pendiam.
Berdasarkan penuturan sang ayah, korban kemudian mengakui telah diperkosa tersangka MH pada hari yang ia sendiri lupa di bulan Mei 2019 sekitar pukul 16.00 wiita.
Diceritakan, saat itu korban ingin pulang ke rumah, namun di cegat MH yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Tersangka MH menarik korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Awalnya Korban menolak akan tetapi MH mengancam menggunakan senjata tajam, sehingga korban pun terpaksa masuk ke dalam rumah MH.
MH langsung memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan memperkosanya.
Setelah selesai melampiaskan hasratnya, MH kembali mengancam korban agar tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang tua atau siapapun.
Tersangka lantas mengulang perbuatan bejadnya hingga tiga kali dalam tiga hari berturut-turut.
Berdasarkan hasil penyelidikan unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres HSU, pada Kamis (29/8) pukul 17.00 Wita. dilakukan penangkapan terhadap MH di sebuah rumah di salah satu desa di kabupaten HSU
Dari keterangan pelaku ternyata benar telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan. Kemudian Unit Jatanras langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas Jatanras yakni satu helai sprei warna ungu putih dan satu buah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 15 cm yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban.
Tersangka MH dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam ayat (2) disebutkan, ketentuan pidana tersebut berlaku bagi setiap orang yang melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamaruddin di Amuntai, Kamis, membenarkan terjadi kasus asusila yang menimpa gadis di bawah umur tersebut.
"Korban belum lulus sekolah dasar dan mengalami trauma akibat diperlakukan tak senonoh oleh tetangganya sendiri," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, kasus perkosaan dilaporkan oleh ayah korban setelah dua bulan kasus perkosaan berlalu. Sang ayah menuturkan terjadi perubahan sikap dan prilaku anak gadisnya yang biasanya ceria berubah jadi pendiam.
Berdasarkan penuturan sang ayah, korban kemudian mengakui telah diperkosa tersangka MH pada hari yang ia sendiri lupa di bulan Mei 2019 sekitar pukul 16.00 wiita.
Diceritakan, saat itu korban ingin pulang ke rumah, namun di cegat MH yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Tersangka MH menarik korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Awalnya Korban menolak akan tetapi MH mengancam menggunakan senjata tajam, sehingga korban pun terpaksa masuk ke dalam rumah MH.
MH langsung memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan memperkosanya.
Setelah selesai melampiaskan hasratnya, MH kembali mengancam korban agar tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang tua atau siapapun.
Tersangka lantas mengulang perbuatan bejadnya hingga tiga kali dalam tiga hari berturut-turut.
Berdasarkan hasil penyelidikan unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres HSU, pada Kamis (29/8) pukul 17.00 Wita. dilakukan penangkapan terhadap MH di sebuah rumah di salah satu desa di kabupaten HSU
Dari keterangan pelaku ternyata benar telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan. Kemudian Unit Jatanras langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas Jatanras yakni satu helai sprei warna ungu putih dan satu buah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 15 cm yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban.
Tersangka MH dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam ayat (2) disebutkan, ketentuan pidana tersebut berlaku bagi setiap orang yang melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019