Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tabalong menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat besarnya minat warga menjadi calon kades.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menyampaikan, hal ini membuktikan kaderisasi kepemimpinan di ' Bumi Saraba Kawa' ini berjalan dengan baik.

"Saya ingatkan tidak ada kewenangan absolut seorang kepala desa termasuk perangkatnya," tegas Anang.

Baca juga: BNNK Tabalong bentuk relawan antinarkoba

Karena itu kepala desa terpilih tidak bisa semaunya memberhentikan perangkat desanya berdasarkan rasa suka atau tidak suka.

Anang meminta calon kades terpilih bisa membentuk tim untuk mengukur kinerja perangkat desanya.

"Kalau aparat desa kinerjanya tidak bagus dan kurang aktif bisa jadi dasar untuk diberhentikan," jelas Anang.

 Selain itu makin ketatnya pengawasan penggunaan dana desa juga harus menjadi perhatian para calon kades yang akan mengikuti pilkades serentak 22 Agustus 2019.

Baca juga: Tiga desa percontohan pilkades dengan e - voting

Termasuk bisa menciptakan suasana desa yang sejuk dan jangan sampai ada perpecahan di masyarakat.

Sebelumnya 221 calon kepala desa menyampaikan deklarasi damai pilkades serentak yang menyatakan siap menang atau kalah.

 Selanjutnya dari 57 desa yang melaksanakan pilkades serentak hanya tiga desa menerapkan sistem electronic voting (e - voting).

Masing - masing Desa Tanta, Desa Kasiau dan Desa Kambitin.

Baca juga: KONI : Perbasi Tabalong segera bina Atlet

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019