Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan, revisi perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Pertama berkaitan kawasan, dari 198 desa dan 4 kelurahan ada 150 desa masuk kawasan hutan, akibatnya program presiden mau mensertifikat tanah masyarakat tidak bisa,” ujarnya.

Ia melanjutkan kawasan transmigrasi yang sudah lama ditetapkan pun juga tidak bisa terbit sertifikatnya karena ada yang masuk kawasan hutan.

Baca juga: Kotabaru jadikan Mamake Hill taman sejuta bunga

“Ada lagi permasalahan berkaitan dengan investasi yang sudah jalan sebelumnya kawasan APL (Area Penggunaan Lain) di SK Menhut Nomor 579 Tahun 2014 jadi kawasan hutan, itu jadi mengganggu,” tuturnya.

Ia melanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ada peluang untuk menyelesaikan berbagai persoalan itu dengan melakukan revisi.

Dari 60 persen wilayah Kabupaten Kotabaru yang masuk kawasan hutan, dirinya berharap paling tidak sekitar 15 persen itu dapat dikeluarkan.

“Yang ingin kita keluarkan tidak banyak cukup untuk mengurangi permasalahan yang ada, terutama yang kita prioritaskan 150 desa tadi,” kata Sekda.

Di sisi lain, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru Maulidiansyah mengatakan Perda Nomor 11/2012 tentang RTRW Kabupaten Kotabaru sudah memasuki tahun ketujuh.

Baca juga: DPRD pertanyakan nilai SAKIP Kotabaru

Sesuai undang-undang, RTRW kabupaten dan kota ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Peninjauan tersebut telah dilakukan pada 2018 bekerjasama dengan perguruan tinggi dan hasilnya perlu dilakukan revisi.

“Nilai akhir peninjauan kembali itu 49,3 dari seharusnya 85, artinya sudah banyak penyimpangan yang terjadi,” jelasnya.

Adapun salah satu sebabnya karena ada perubahan peraturan yang lebih tinggi baik di pusat maupun  provinsi sehingga daerah harus menyesuaikan.

“Hal lainnya seperti perubahan batas-batas administrasi wilayah kita dengan daerah tetangga, otomatis harus disesuaikan,” tambahnya.

Revisi RTRW Kabupaten Kotabaru telah dimulai dengan penyusunan dan penyampaian laporan pendahuluan sebagai tahap persiapan.

Selanjutnya proses penyusunan akan dilakukan beberapa bulan ke depan dan ditargetkan pada akhir tahun sudah finalisasi dengan menghasilkan draft raperda.

Baca juga: Siswa SMPN 7 Kotabaru Kalsel tempati bangunan darurat

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019