Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah secara liar bisa kena sanksi hukum atas proses gabungan penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) setempat.
Staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Vier Katrin mengemukakan itu pada Peningkatan Kapasitas Adipura Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru (sekitar 35 kilometer utara Banjarmasin), Selasa.
"Jadi dengan TPA liar bukan sekedar akan membuat anjlok nilai Adipura, tetapi bisa kena sanksi hukum," tegasnya kepada peserta Peningkatan Kapasitas Adipura Tingkat Kalsel yang berlangsung di Fave Hotel Banjarbaru, 8 - 9 Juli 2019.
Oleh karenanya, dari Seksi Persampahan Kementerian LHK tersebut mengingatkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) se-Kalsel agar berhati-hati serta selalu mewaspadai terhadap kemungkinan keberadaan TPA liar.
Perempuan staf Kementerian LHK itu mengingatkan pula agar Pemkab/Pemkot lebih meningkatkan pengelolaan TPA, karena bobotnya cukup besar dalam kontribusi terhadap penilaian Adipura.
Mengenai insenerator, dia menyanggah, adanya pungutan dalam pemberian izin. "Kementerian LHK tidak memungut uang untuk mendapatkan izin insenerator," katanya pada Peningkatan Kapasitas Adipura Tingkat Kalsel 2019 di Fave Hotel Banjarbaru, 8 - 9 Juli 2019.
Mengenai lambatnya keluar izin insenerator, dia menyatakan, hal tersebut karena harus melalui kajian yang seksama dan mendalam, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, seperti masalah dampak dari pembakaran limbah medis.
"Jangan sampai keberadaan insenerator untuk kebersihan lingkungan, justru sebaliknya mencemari udara yang terhirup manusia setiap saat," lanjutnya.
Oleh sebab itu, sebelum membeli insenerator ada baiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian LHK buat penyesuaian desein teknik dan tidak menimbulkan saat pengoperasian, demikian Katrin.
Sementara itu, Kepala Dinas LH Kalsel Ir Ikhlas menerangkan, di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dari rumah sakit yang hingga saat ini, baru empat di antaranya memiliki izin insenerator, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Kemudian RSUD Dr H Mochammad Ansyari Saleh Banjarmasin, serta Rumah Sakit Ciputra Mitra (swasta) di Jalan A Yani km8 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dan RSUD Paringin (217 kilometer utara Banjarmasin), ibu kota Kabupaten Balangan.
"Selebihnya dalam proses pembuatan izin, seperti RSUD milik Pemkab/Pemkot, serta sejumlah rumah sakit milik instansi vertikal dan swasta," demikian Ikhlas.
Mengakhiri Peningkatan Kapasitas Adipura Tingkat Kalsel 2019, para peserta mendapat tugas/melakukan uji coba pemantauan/penilaian yaitu pasar dan terminal di Kota Banjarbaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Vier Katrin mengemukakan itu pada Peningkatan Kapasitas Adipura Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru (sekitar 35 kilometer utara Banjarmasin), Selasa.
"Jadi dengan TPA liar bukan sekedar akan membuat anjlok nilai Adipura, tetapi bisa kena sanksi hukum," tegasnya kepada peserta Peningkatan Kapasitas Adipura Tingkat Kalsel yang berlangsung di Fave Hotel Banjarbaru, 8 - 9 Juli 2019.
Oleh karenanya, dari Seksi Persampahan Kementerian LHK tersebut mengingatkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) se-Kalsel agar berhati-hati serta selalu mewaspadai terhadap kemungkinan keberadaan TPA liar.
Perempuan staf Kementerian LHK itu mengingatkan pula agar Pemkab/Pemkot lebih meningkatkan pengelolaan TPA, karena bobotnya cukup besar dalam kontribusi terhadap penilaian Adipura.
Mengenai insenerator, dia menyanggah, adanya pungutan dalam pemberian izin. "Kementerian LHK tidak memungut uang untuk mendapatkan izin insenerator," katanya pada Peningkatan Kapasitas Adipura Tingkat Kalsel 2019 di Fave Hotel Banjarbaru, 8 - 9 Juli 2019.
Mengenai lambatnya keluar izin insenerator, dia menyatakan, hal tersebut karena harus melalui kajian yang seksama dan mendalam, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, seperti masalah dampak dari pembakaran limbah medis.
"Jangan sampai keberadaan insenerator untuk kebersihan lingkungan, justru sebaliknya mencemari udara yang terhirup manusia setiap saat," lanjutnya.
Oleh sebab itu, sebelum membeli insenerator ada baiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian LHK buat penyesuaian desein teknik dan tidak menimbulkan saat pengoperasian, demikian Katrin.
Sementara itu, Kepala Dinas LH Kalsel Ir Ikhlas menerangkan, di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dari rumah sakit yang hingga saat ini, baru empat di antaranya memiliki izin insenerator, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Kemudian RSUD Dr H Mochammad Ansyari Saleh Banjarmasin, serta Rumah Sakit Ciputra Mitra (swasta) di Jalan A Yani km8 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dan RSUD Paringin (217 kilometer utara Banjarmasin), ibu kota Kabupaten Balangan.
"Selebihnya dalam proses pembuatan izin, seperti RSUD milik Pemkab/Pemkot, serta sejumlah rumah sakit milik instansi vertikal dan swasta," demikian Ikhlas.
Mengakhiri Peningkatan Kapasitas Adipura Tingkat Kalsel 2019, para peserta mendapat tugas/melakukan uji coba pemantauan/penilaian yaitu pasar dan terminal di Kota Banjarbaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019