Momentum Idul Fitri yang harusnya menggembirakan dan maaf-memaafkan sepertinya tidak berlaku untuk RL (28), pedagang warga Desa Taniran Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang tega menghabisi nyawa Rahman (25), warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang.

Kapolres HSS AKBP Dedy   Eka Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu Ghandi Ranu, di Kandangan, Jum'at (7/6), mengatakan korban meninggal tersebut bermaksud untuk melerai perkelahian antara RL dengan rekannya, Zainal Abidin (27), warga Tawia yang juga mengalami luka parah akibat senjata tajam.

"Kejadian penganiayaan terjadi Kamis (6/6), sekitar pukul 17.15 Wita di Pasar Agrobisnis, Desa Taniran, tersangka RL mengakui motifnya karena sakit hati terhadap korban Zainal Abidin," katanya,saat memberikan keterangan.

Baca juga: Pengedar ratusan butir obat sedian farmasi tanpa izin diamankan polisi

Dijelaskan dia, akibat penganiayaan tersebut korban Rahman (25) meninggal dunia saat akan dilarikan ke RSUD Brigjen H Hassan Basry Kandangan, setelah mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan dagu bagian bawah.

Sedangkan. korban Zainal Abidin (27)  juga mengalami luka parah dengan segera dilarikan ke Puskesmas Angkinang, beberapa mata luka terdapat di lengan bagian kanan, lengan bagian kiri, ulu hati dan robek di bagian hidung sebelah kiri.

Penganiayaan berawal dari tersangka RL yang  nongkrong sambil mabuk-mabukan, kemudian terjadi selisih paham antara korban Zainal dengan tersangka sehingga menyebabkan sakit hati.

"Korban kemudian mencekik leher tersangka dan tak terima tersangka mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menusukkannya ke tubuh Zainal mengenai bagian ulu hati, lengan sebelah kanan dan kiri serta bagian hidung sebelah kiri," katanya.

Baca juga: Video : 240 botol miras hasil temuan operasi Sikat Intan 2019 dimusnahkan

Dan melihat temannya berkelahi maka teman korban Rahman berusaha melerainya, namun nahas bagi korban bukannya berhasil melerasi tapi Ia malah terkena tusukan tersangka di bagian dada sebelah kiri dan luka subek bagian dagu.

Setelah melakukan penganiayaan tersangka langsung melarikan diri dan polisi yang menerima laporan langsung mengejar pelaku, sekitar dua jam lebih melakukan pengejaran maka polisi gabungan dari Polsek Angkinang di backup Polres HSS berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

Ditambahkan dia, tersangka beserta barang bukti satu sajam diamankan dirumahnya, Kamis (6/6) malam sekitar pukul 20.00 Wita, dijerat dengan pasal penganiyaan yang menyebabkan kematian nyawa seseorang.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019