Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Selatan saat ini sedang diusulkan ke pihak Badan Narkotika Nasional untuk menjadi Institusi Penerima Wajib Laporan pengguna narkoba.
Fungsional Terapi Rehabilitasi BNNP Kalsel, Bunda Marhaeni di Banjarmasin, Rabu mengatakan, RS Bhayangkara harus mampu menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Karena dengan rumah sakit tersebut menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor, ini merupakan salah satu tantangan bagi rumah sakit Polri untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba.
Bunda terus mengatakan, untuk saat ini ada dua IPWL yang disiapkan di wilayah Kalimantan Selatan diantaranya Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum kabupaten Banjar, dan Puskesmas Pekauman Banjarmasin Selatan.
"Apabila RS Bhayangkara Polda Kalsel ini disetujui menjadi IPWL pengguna narkoba maka rumah sakit tersebut menjadi rumah sakit pertama di Kalimantan yang siap menjadi IPWL," tutur perempuan yang juga seorang polisi wanita itu.
Terus dituturkan, dengan adanya RS Bhayangkara menjadi IPWL diharapkan pihak polisi di Kalsel ini tidak malu-malu untuk berkonsultasi di rumah sakit itu terkait penggunaan narkoba.
Selain itu juga, dengan rumah sakit Polri menjadi IPWL di Kalsel sehingga polisi-polisi yang ada di Kalsel ini tidak pernah malu untuk mengakui dirinya sebagai pencandu narkoba.
"Rumah sakit Bhayangkara Polda Kalsel apabila menjadi IPWL, para polisi yang diduga menjadi pencandu narkoba mereka tidak segan-segan melaporkan dirinya, karena rumah sakit tersebut merupakan rumahnya sendiri dan dari kalangannya sendiri," ucap wanita yang ramah itu.
Dengan bertambahnya IPWL menjadi tiga nantinya di wilayah Kalsel
maka penanganan dalam pemberantasan serta penanggulangan para pengguna narkoba bisa lebih mudah dilakukan.
"Saya harapkan RS Bhayangkara bisa menjadi IPWL di wilayah Kalsel karena makin tahun penyalahgunaan narkoba diperkirakan makin meningkat sehingga IPWL di Kalsel pun patut ditambah dan disetujui usulan tersebut," harapnya saat usai melaksanakan Rakor BNNP beserta Polda Kalsel./Gun/D.
