Tim dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menemukan delapan Amdal "Bodong" di Kabupaten Tanah Bumbu sehingga keberadaan izinnya dipertanyakan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Rakhmadi Kurdi di Banjarmasin, Senin mengatakan, Amdal bodong dimaksud adalah surat keputusan tentang keberadaan amdal tersebut telah dikeluarkan bupati namun bukunya tidak pernah ada atau belum dibuat alias fiktif.
"Jadi SK tentang Amdal tersebut ada, tetapi proses pembuatan Amdal itu sendirit tidak pernah ada, alias "bodong" atau fiktif," katanya.
Selain itu, kata dia, juga ditemukan sekitar 30 Amdal yang tidak prosedural yang dilakukan oleh perusahaan tambang, perkebunan dan Pelsus yang tersebar di seluruh wilayah Kalsel.
Amdal tidak prosedural dimaksud tambah dia, artinya Amdal dibuat tidak sesuai tahapan sebagaimana yang ditetapkan.
Sehingga, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada saat proses pembuatan amdal tidak pernah dilakukan, antara lain harus ada study kelayakan, persetujuan dengan masyarakat dan lainnya.
Akibatnya, tambah dia, keberadaan perusahaan tersebut menimbulkan pro dan kontra, karena dinilai tidak ramah lingkungan dan aktivitasnya tidak diketahui masyarakat secara jelas.
"Selain itu masih ada ratusan Amdal yang dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan terhadap pelestarian lingkungan dan lainnya," katanya.
Saat ini, tambah dia, pihaknya terus mengkaji penyebab terjadinya kesalahan tersebut yang mengakibatkan kerusakan lingkungan Kalsel cukup parah.
Menurut dia, bila ditemukan kesalahan-kesalahan yang cukup fatal yang dilakukan tim Amdal kabupaten maka pihaknya akan memberikan peringatan hingga pencabutan izin untuk mengeluarkan amdal.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan pelatihan terhadap seluruh tim Amdal kabupaten sehingga kesalahan yang terjadi diatas tidak terulang.(B)