Para aparatur perangkat desa membaca sumpah janji saat pelantikan perangkat desa yang bertugas di Kecamatan Haruyan, dipimpin Plt Bupati HST H A Chairansyah di Kantor Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/2. Setelah dilantik mereka dituntut untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa sebab saat ini hanya 40 dari 161 Desa yang ada di Kabupaten HST atau sekitar 30 persen. Sesuai Undang Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi payung hukum bagi pendirian BUMDes sebagai pelaku ekonomi untuk mengelola potensi Desa secara kolektif guna meningkatkan kesejahteraan Desa dan warganya.(Foto Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman/f)