Koordinator supervisi pemcegahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua memberikan pemeparan terkait tindak pidana korupsi serta lima fungsi KPK sebagai lembaga independen. Maruli menyebutkan pemicu terjadinya tindak pidana korupsi yakni mahalnya biaya politik sehingga menyebabkan seorang kepala daerah dan pejabat politik lainnya melakukan korupsi.Foto Antaranews.Kalsel/Herlina Lasmianti