Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-11 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal itu terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel Tahun Anggaran (TA) 2023 pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kenangan mantan Bupati Batola Hasanuddin Murad tetap abadi
"Alhamdulillah, kita mendapatkan opini WTP sebanyak 11 kali tiap tahun berturut-turut hingga TA 2023. Semoga LKPD Kalsel 2024 kembali meraih WTP," ujar Supian HK yang terpilih kembali untuk ketiga kali menjadi anggota DPRD provinsi setempat pada Pemilu legislatif lalu.
Sementara Wakil Gubernur Kalsel H Muhidin dalam sambutannya antara lain menyatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) terus berupaya transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.
Muhidin yang mantan Wali Kota Banjarmasin itu juga menyatakan bangga dengan mendapatkan kembali opini WTP dari BPK RI atas LKPD Kalsel 2023.
Baca juga: Pj Bupati Tapin tanam semangat sportifitas atlet POPDA Kalsel 2024
"Opini WTP tersebut hendaknya menjadi pemicu atau motivasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemprov Kalsel untuk terus bekerja lebih baik lagi," kata Muhidin.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Provinsi Kalsel BPK RI Rakhmadi menyatakan, perolehan opini WTP akan sia-sia kalau masyarakatnya tidak sejahtera.
Wakil anggota VI BPK RI, Rakhmadi mengungkapkan, kendati LKPD Kalsel 2023 WTP masih ada permasalahan yaitu kelemahan personel dalam melakukan tugasnya untuk pengendalian,. verifikasi dan pembaruan gaji serta tunjangan.
"Hal tersebut berdampak pada kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan," tutur Rakhmadi pada rapat paripurna DPRD Kalsel itu yang juga hadir dua Wakil Ketuanya Hj Mariana dan Hj Karmila.
Masalah lain,.kartu inventaris barang belum menyajikan informasi aset pada Neraca dan belum menggambarkan nilai yang sewajarnya.
Terkait rekomendasi BPK RI sebelumnya, dia mengungkapkan, dari 1.833 sejak 2p05 - 2023 , Pemprov telah menindaklanjuti 1.370 atau 74,74 persen.
"Oleh karena itu, kami harap Pemprov Kalsel menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI tersebut paling lama 60 hari setelah menerima LHP LKPD 2023," demikian Rakhmadi.
Baca juga: Paman Birin hadiri Halal Bi Halal KBB Jawa Barat