Petugas melakukan pemusnahan hasil kejahatan 1,04 juta butir obat berbahaya daftar G di halaman kantor BNNP Kalimantan Selatan, Selasa (26/1). Pemusnahan barang bukti tersebut disertai 9,2 kilogram shabu dari tujuh tersangka dalam dua kasus penangkapan selama Januari 2016 dan 5000 pil ekstasi. Foto Antaranews Kalsel/Herry Murdy Hermawan