Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial RS yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka penjual sisik Trenggiling, satwa langka dilindungi.
"Saat ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Jumat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan kegiatan terlarang yaitu memperdagangkan sisik trenggiling.
Trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi negara. Artinya, memperdagangkan maupun membunuh satwa pemakan semut yang bernama latin 'manis javanica' itu merupakan tindakan melanggar hukum.
Terkait informasi itu polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga mengambil tindakan. Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Kopi Selatan Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang, Sampit.
"Saat penggeledahan, polisi menemukan sisik trenggiling dengan berat sekitar 13,5 kilogram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Tersangka mengaku mendapatkan sisik trenggiling itu dari seseorang di Kalimantan Barat dan akan dijual kepada seorang pembeli di Sampit. Namun saat didesak polisi, tersangka tidak bisa menunjukkan siapa calon pembeli tersebut.
Penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif karena ada informasi bahwa pria paruh baya itu juga membeli sisik trenggiling di Sampit untuk dijual ke daerah lain.
Belum diketahui berapa harga sisik trenggiling itu dan kepada siapa tersangka menjualnya karena tersangka masih diperiksa usai dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur pada Kamis (9/5) malam.
Untuk memproses hukum kasus ini, Polres Kotawaringin Timur akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melalui perwakilan di Pos Jaga BKSDA Sampit. Ini dilakukan karena BKSDA yang lebih mengetahui dan akan menjadi saksi ahli dalam proses hukum kasus ini nantinya.
"Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun," tegas Rommel.
Rommel menambahkan, Polres Kotawaringin Timur pernah mengungkap kasus perdagangan trenggiling atau bagian tubuh trenggiling pada tahun 2008 lalu. Kembali terungkapnya kasus ini akan menjadi perhatian serius Polres Kotawaringin Timur dan jajaran.
Sementara itu, berdasarkan catatan, pada 22 Juni 2016 lalu Kotawaringin Timur juga sempat dibuat heboh dengan penemuan sekitar 25 ekor bangkai trenggiling di semak-semak sekitar Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 Sampit. Trenggiling itu ditemukan dalam kondisi busuk dan tanpa sisik.
Saat itu BKSDA menduga sisik-sisik trenggiling itu sengaja dilepas dari kulitnya untuk dijual. Daging satwa langka itupun diduga juga hendak dijual, namun terjadi kesalahan penyimpanan sehingga daging trenggiling membusuk dan terpaksa dibuang oleh pelaku.
Polres Kotawaringin tangkap penjual sisik trenggiling
Jumat, 10 Mei 2019 18:43 WIB