• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Senin, 30 Juni 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Rabu, 28 Mei 2025 13:36

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

  • Nasional
    • Rupiah Senin pagi melemah jadi Rp16.197 per dolar AS

      Rupiah Senin pagi melemah jadi Rp16.197 per dolar AS

      Senin, 30 Juni 2025 13:45

      Harga emas Antam melorot lagi ke Rp1,880 juta/gram

      Harga emas Antam melorot lagi ke Rp1,880 juta/gram

      Senin, 30 Juni 2025 11:28

      Cemari udara, KLH segel pabrik peleburan aluminium di Cikarang

      Cemari udara, KLH segel pabrik peleburan aluminium di Cikarang

      Minggu, 29 Juni 2025 21:33

      Trump sebut kasus yang menjerat Netanyahu "perburuan penyihir politik"

      Trump sebut kasus yang menjerat Netanyahu "perburuan penyihir politik"

      Minggu, 29 Juni 2025 14:15

      Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Saudi apresiasi sukses haji 2025

      Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Saudi apresiasi sukses haji 2025

      Minggu, 29 Juni 2025 13:33

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Marc Marquez juara MotoGP Belanda 2025

        Marc Marquez juara MotoGP Belanda 2025

        Senin, 30 Juni 2025 6:46

        Laga pembuka Piala Presiden 6 Juli, penjualan tiket dibuka

        Laga pembuka Piala Presiden 6 Juli, penjualan tiket dibuka

        Senin, 30 Juni 2025 6:32

        Liga 1 - Malut United lepas sekaligus 22 pemain

        Liga 1 - Malut United lepas sekaligus 22 pemain

        Minggu, 29 Juni 2025 21:49

        Playoffs IBL 2025 - Prawira paksa Satria Muda mainkan gim ketiga

        Playoffs IBL 2025 - Prawira paksa Satria Muda mainkan gim ketiga

        Minggu, 29 Juni 2025 7:02

        Rizky dan Putra gagal ke final Piala Dunia Innsbruck

        Rizky dan Putra gagal ke final Piala Dunia Innsbruck

        Minggu, 29 Juni 2025 6:51

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        Selasa, 17 Juni 2025 22:02

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:18

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:15

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        Kamis, 12 Juni 2025 19:55

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Minggu, 29 Juni 2025 23:43

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:44

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Kamis, 26 Juni 2025 7:50

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Sabtu, 21 Juni 2025 22:08

    • English News
      • Tabalong's Pugaan Sub-district readies 200 hectares for food security

        Tabalong's Pugaan Sub-district readies 200 hectares for food security

        Minggu, 29 Juni 2025 21:18

        Tanah Bumbu govt, mining companies launch waste exchange program

        Tanah Bumbu govt, mining companies launch waste exchange program

        Minggu, 29 Juni 2025 17:09

        South Kalimantan ready to commence Sekolah Rakyat, receives 225 students

        South Kalimantan ready to commence Sekolah Rakyat, receives 225 students

        Kamis, 26 Juni 2025 23:35

        Tapin partners with PT MCS to develop rice processing industry

        Tapin partners with PT MCS to develop rice processing industry

        Kamis, 26 Juni 2025 22:33

        Govt, Pertamina to discuss impact of Iran-Israel conflict

        Govt, Pertamina to discuss impact of Iran-Israel conflict

        Kamis, 26 Juni 2025 6:51

    • Infografik
    • Foto
      • Tanah Bumbu gandeng RSCM tingkatkan layanan kesehatan

        Tanah Bumbu gandeng RSCM tingkatkan layanan kesehatan

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:09

        DPRD Tanah Bumbu apresisasi kinerja pemerintah daerah

        DPRD Tanah Bumbu apresisasi kinerja pemerintah daerah

        Sabtu, 28 Juni 2025 18:47

        Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Senin, 23 Juni 2025 21:36

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Senin, 23 Juni 2025 18:19

        DPRD sampaikan catatan dan saran pada pembahasan LPj APBD 2024

        DPRD sampaikan catatan dan saran pada pembahasan LPj APBD 2024

        Senin, 23 Juni 2025 18:06

    • Video
      • Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

        Senin, 30 Juni 2025 14:20

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 2

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 2

        Senin, 30 Juni 2025 11:00

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 1

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 1

        Senin, 30 Juni 2025 8:13

        Banjarmasin lindungi produk IKM dengan kekayaan intelektual

        Banjarmasin lindungi produk IKM dengan kekayaan intelektual

        Rabu, 25 Juni 2025 21:52

        Kepala daerah di Kalsel dikukuhkan jadi Ayah Bunda GenRe 2025

        Kepala daerah di Kalsel dikukuhkan jadi Ayah Bunda GenRe 2025

        Selasa, 24 Juni 2025 21:28

    Presiden keluarkan PP peraturan tentang pelaksanaan UU Keinsinyuran

    Senin, 29 April 2019 14:02 WIB

    Presiden keluarkan PP peraturan tentang pelaksanaan UU Keinsinyuran

    Illustrasi: Wapres Jusuk Kalla saat sampaikan sambutan di Kongres Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Padang, Sumatera Barat, Kamis (6/12/2018). Wapres berharap insinyur Indonesia punya lebih besar dalam membangun di dalam negeri. (ANTARA/Ahmad Wijaya)

    Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang antara lain menetapkan bahwa insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki surat tanda registrasi.

    Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya, Senin, menyebutkan Presiden Jokowi pada 12 April 2019 telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

    Pertimbangan penerbitan PP itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

    Lingkup Pengaturan dalam PP ini meliputi: a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran; b. program profesi Insinyur; c. registrasi Insinyur; d. Insinyur Asing; dan e. pembinaan Keinsinyuran.

    “Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran,” bunyi Pasal 3 PP ini.

    Disiplin teknik Keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

    Sementara bidang Keinsinyuran merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.

    Menurut PP ini, Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.

    Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

    “Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin Menteri,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

    Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi ademik: a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

    Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

    “Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerjadan/atau surat pernyataan,” bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.

    Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

    “Program Profesi Insinyur melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. Demikian juga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.

    Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan dicatat oleh PII.

    Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.

    Menurut PP ini, setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.

    Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

    Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas: a. Insinyur profesional pratama; b. Insinyur profesional madya; dan c. Insinyur profesional utama.

    “Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia),” bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.

    Menurut PP ini, Insinyur Asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

    Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan: a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau b. Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.

    Ditegaskan dalam PP ini, Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan: a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja; b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur; dan/atau c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.

    PP ini juga menyebutkan pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk: a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi; b. menghasilkan produk berdaya saing; dan c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.

    Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan: a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII; b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran; c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan; d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi; e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah; f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran; g. melakukan

    Pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan; h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran; i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.

    “Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran,” bunyi Pasal 27 ayat (1,2) PP ini.

    Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administratif berupa:a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. Selain itu, Insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

    Sementara Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.(2) Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran; c. pembekuan izin kerja; d. pencabutan tzin kerja; dan/atau e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 itu.

    Pewarta: Agus Salim
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    30 April 2025 21:01

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    3 November 2024 21:52

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    20 Oktober 2024 22:02

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    12 Oktober 2024 20:31

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    11 Oktober 2024 16:40

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    5 Oktober 2024 12:57

    Presiden Jokowi serahkan bonus untuk atlet Paralimpiade Paris 2024

    Presiden Jokowi serahkan bonus untuk atlet Paralimpiade Paris 2024

    12 September 2024 05:36

    Presiden Jokowi lantik Gus Ipul jadi Menteri Sosial

    Presiden Jokowi lantik Gus Ipul jadi Menteri Sosial

    11 September 2024 11:20

    Terpopuler

    Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

    Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

    VNL  2025 - Ukraina bungkam Jepang, Iran hajar Argentina

    VNL 2025 - Ukraina bungkam Jepang, Iran hajar Argentina

    Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

    Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

    Rupiah menguat lagi jadi Rp16.207 per dolar AS

    Rupiah menguat lagi jadi Rp16.207 per dolar AS

    Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.256 per dolar AS

    Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.256 per dolar AS

    Top News

    • Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

      Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

      1 jam lalu

    • Polda Kalsel sita 40,4 kg sabu dan 13.066 butir ekstasi selama Operasi Antik

      Polda Kalsel sita 40,4 kg sabu dan 13.066 butir ekstasi selama Operasi Antik

      2 jam lalu

    • Perkelahian tewaskan tiga orang, Polresta Banjarmasin buru tersangka lain

      Perkelahian tewaskan tiga orang, Polresta Banjarmasin buru tersangka lain

      17 jam lalu

    • Seorang jamaah haji asal Kalsel hilang di Makkah

      Seorang jamaah haji asal Kalsel hilang di Makkah

      25 Juni 2025 21:47

    • Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

      Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

      25 Juni 2025 19:31

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com