Banjarmasin (ANTARA) - Tahun ajaran 2018-2019 akan segera berakhir. Pihak sekolah pun biasanya mengadakan acara perpisahan untuk siswa yang lulus ke jenjang lebih tinggi. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto melarang sekolah melakukan pungutan untuk acara perpisahan tersebut.
"Gelar acara sederhana saja di sekolah dan pastinya tidak membebankan kepada wali murid soal biayanya," katanya di Banjarmasin, Minggu.
Bahkan, Totok melalui surat edaran yang ditunjukkan kepada Kepala SD dan SMP Negeri atau swasta di Kota Banjarmasin, mengimbau agar tidak melaksanakan acara perpisahan sekolah di hotel berbintang atau tempat mewah lainnya yang memerlukan biaya tinggi.
"Kami harapkan himbauan ini agar dapat diperhatikan, dan menjadi pedoman pihak sekolah," tambahnya.
Sesuai kewenangannya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin adalah pembina untuk tingkat Pendidikan Dasar (Dikdas) mulai SD hingga SMP.
Sedangkan Pendidikan Menengah (Dikmen) yang mencakup Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kini menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat ini, siswa kelas IX SMP sederajat akan bersiap menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang dimulai Senin, 22 April 2019.
100 persen sekolah di Kota Banjarmasin akan melaksanakan UNBK. Dimana rinciannya, 30 SMP Negeri dan 11 SMP swasta melakukan UNBK mandiri. Sedangkan lima SMP Negeri dan 17 SMP swasta bergabung.
Sekolah dilarang lakukan pungutan acara perpisahan
Senin, 15 April 2019 20:10 WIB
Gelar acara sederhana saja di sekolah dan pastinya tidak membebankan kepada wali murid soal biayanya