Barabai (ANTARA) - seorang pemuda yang sehari-hari menjadi buruh harian lepas berinisial MH (42) warga jalan Hivea Muntiraya kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai ditangkap aparat kepolisian saat bertransaksi sabu-sabu.
Kapolres HST Sabana Atmojo, Sabtu (13/4) di Barabai mengatakan tersangka ditangkap di jalan Perintis kemerdekaan Desa Benawa Tengah pada hari Kamis (11/4) sekitar pukul 17.30 wita.
"Saat kita tangkap, tersangka sedang mengantar empat paket sabu-sabu seberat 1,82 Gram kepada pembeli," kata Kapolres.
Di tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti Satu buah sedotan, Satu buah handphone, Satu buah kotak rokok tempat membuat sabu-sabu, Satu unit sepeda motor honda scoopy dan uang tunai sebesar Rp 4.100.000.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan.
"Kami juga dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," harap Sabana.
Ditambahkannya, keberhasilan ini juga tidak lepas dari kekompakan dan kerjasama anggota di lapangan antara Sat Res Narkoba dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres HST dalam memberantas kejahatan.