Banyak hal yang kami sampaikan pada acara tersebut, termasuk  informasi kepada Badan Usaha mengenai regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Henny BPJS Kesehatan Banjarmasin mengatakan, berdasarkan Perpres 82 tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan dan status kepesertaan bayi tersebut bisa langsung aktif.

Namun apabila setelah 28 hari sejak kelahiran bayi tersebut belum didaftarkan, maka akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi atas keterlambatan iuran sebagaimana telah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018.

Menurut Hennya, ketentuan tersebut, merupakan ketentuan terbaru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, setelah keluarnya peraturan presiden tahun 2018.

Sebagai upaya menjalin sinergi untuk menyukseskan jaminan kesehatan pada pekerja maupun pemberi kerja, tambah Hennya, pada Selasa (26/3) pihaknya telah melakukan sosialisasi pemberlakuan ketentuan tersebut, dengan menyelenggarakan athering Badan Usaha yang terdaftar di wilayah kerja Cabang Banjarmasin.

Henny mengungkapkan, pada acara tersebut, pihaknya  mengenalkan beberapa aturan baru mengenai BPJS Kesehatan,  kepada seluruh peserta sekaligus mempererat hubungan kerja sama dan silahturami dengan Badan Usaha.

"Banyak hal yang kami sampaikan pada acara tersebut, termasuk  informasi kepada Badan Usaha mengenai regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," katanya.

Sehingga diharapkan, peserta  memahami dan mengurangi kesalahan persepi terhadap Program JKN-KIS, yang nantinya dapat dibagikan kepada jajaran pekerja di lingkungan masing-masing Badan Usaha yang diwakilinya.

Pada pemaparan regulasi terbaru tersebut, salah satu poin yang disampaikan yakni kebijakan mengenai bayi baru lahir.

Selain pemaparan mengenai regulasi terbaru, sosialisasi mengenai aplikasi e-Dabu juga selalu diberikan kepada Badan Usaha. Karena untuk saat ini setiap pengurusan kepesertaan pekerja Badan Usaha baik penambahan maupun pengurangan wajib melalui aplikasi e-Dabu.

Diharapkan melalui aplikasi ini PIC Badan Usaha dapat lebih praktis dan cepat dalam menangani proses administrasi kepesertaan pekerja di Badan Usahanya.

“Kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN-KIS pun tidak lupa kami ingatkan kembali, kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, perubahan atau update data pekerja, hingga pembayaran iuran, semua ini berkaitan dengan kepatuhan Badan Usaha terhadap regulasi yang ada.” Tambah Henny.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Jahidah mengatakan, mengenai kode etik dan pengendalian gratifikasi yang akan dijadikan pedoman saat berinteraksi dan bermitra kedepannya.

“Hal ini memang perlu disampaikan sebagai pedoman kita saat berinteraksi di lapangan. Karena kami sebagai badan hukum publik, segala kegiatan yang kita lakukan dipayungi regulasi. Sehingga aturan kode etik terutama terkait gratifikasi penting kami sampaikan agar terciptanya lingkungan yang kondusif, harmonis dan professional.” Tambah Jahidah.

Pada acara itu, seluruh peserta diminta mendownload aplikasi Mobile JKN yang bisa memudahkan peserta JKN – KIS mengurus keperluan administrasi kepesertaannya.
 

Pewarta: .
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026